KPK Harus Izin Kapolri Jika akan Periksa Anggota Polri
Minggu 18 Desember 2016, 23:43 WIB
Poto Kantor KPK
JAKARTA, Riaumadani.com - Mabes Polri membenarkan diterbitkannya surat arahan Kapolri yang berisi pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan kepada anggota Polri oleh KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus seizin Kapolri.
Hal ini menyusul beredarnya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolda dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) dari Kapolri tertanggal 14 Desember 2016.
Inspekstur Pengawas Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan dibuatnya surat arahan tersebut sebagai bentuk implementasi dari kerjasama antar lembaga penegak hukum. Sebagaiman yang telah dilakukan Polri, dengan kejaksaaan maupun KPK.
"Ini kerjasama dasarnya, Polri, Kejaksaan dengan KPK. Tindakan hukum, geledah, sita itu dikoordinasikan," kata Dwi di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (18/12).
Hal ini menurut Dwi, sebagai upaya mempermudah dan memperlancar penegakan hukum di antara lembaga tersebut. Bukan justru sebaliknya, yakni menghalangi proses penegakan hukum.
"Biar sesama penegak hukum saling menghargai. Bukan berarti kolutif itu, hanya untuk memudahkan dan memperlancar," ujar Dwi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengungkap, surat tersebut hanya sebagai penegasan semata. Selama ini, setiap pemeriksaan maupun penggeledahan anggota Polri harus terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Polri.
"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Panggilan dari mana pun, kejaksaan, KPK. Itu pimpinan wajib tau dan didampingi," katanya.
Tujuannya kata Rikwanto, agar dilakukan pendampingan terhadap anggota Polri tersebut. "Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku pihaknya belum menerima tembusan surat arahan Kapolri tersebut. "Kami belum terima surat itu, jadi kami belum bisa komentar tentang surat itu," kata Syarif.(ROL)
Hal ini menyusul beredarnya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolda dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) dari Kapolri tertanggal 14 Desember 2016.
Inspekstur Pengawas Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan dibuatnya surat arahan tersebut sebagai bentuk implementasi dari kerjasama antar lembaga penegak hukum. Sebagaiman yang telah dilakukan Polri, dengan kejaksaaan maupun KPK.
"Ini kerjasama dasarnya, Polri, Kejaksaan dengan KPK. Tindakan hukum, geledah, sita itu dikoordinasikan," kata Dwi di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (18/12).
Hal ini menurut Dwi, sebagai upaya mempermudah dan memperlancar penegakan hukum di antara lembaga tersebut. Bukan justru sebaliknya, yakni menghalangi proses penegakan hukum.
"Biar sesama penegak hukum saling menghargai. Bukan berarti kolutif itu, hanya untuk memudahkan dan memperlancar," ujar Dwi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengungkap, surat tersebut hanya sebagai penegasan semata. Selama ini, setiap pemeriksaan maupun penggeledahan anggota Polri harus terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Polri.
"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Panggilan dari mana pun, kejaksaan, KPK. Itu pimpinan wajib tau dan didampingi," katanya.
Tujuannya kata Rikwanto, agar dilakukan pendampingan terhadap anggota Polri tersebut. "Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku pihaknya belum menerima tembusan surat arahan Kapolri tersebut. "Kami belum terima surat itu, jadi kami belum bisa komentar tentang surat itu," kata Syarif.(ROL)
| Editor | : | TIS-ROL |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau