KPK Harus Izin Kapolri Jika akan Periksa Anggota Polri
Minggu 18 Desember 2016, 23:43 WIB
Poto Kantor KPK
JAKARTA, Riaumadani.com - Mabes Polri membenarkan diterbitkannya surat arahan Kapolri yang berisi pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan kepada anggota Polri oleh KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus seizin Kapolri.
Hal ini menyusul beredarnya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolda dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) dari Kapolri tertanggal 14 Desember 2016.
Inspekstur Pengawas Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan dibuatnya surat arahan tersebut sebagai bentuk implementasi dari kerjasama antar lembaga penegak hukum. Sebagaiman yang telah dilakukan Polri, dengan kejaksaaan maupun KPK.
"Ini kerjasama dasarnya, Polri, Kejaksaan dengan KPK. Tindakan hukum, geledah, sita itu dikoordinasikan," kata Dwi di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (18/12).
Hal ini menurut Dwi, sebagai upaya mempermudah dan memperlancar penegakan hukum di antara lembaga tersebut. Bukan justru sebaliknya, yakni menghalangi proses penegakan hukum.
"Biar sesama penegak hukum saling menghargai. Bukan berarti kolutif itu, hanya untuk memudahkan dan memperlancar," ujar Dwi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengungkap, surat tersebut hanya sebagai penegasan semata. Selama ini, setiap pemeriksaan maupun penggeledahan anggota Polri harus terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Polri.
"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Panggilan dari mana pun, kejaksaan, KPK. Itu pimpinan wajib tau dan didampingi," katanya.
Tujuannya kata Rikwanto, agar dilakukan pendampingan terhadap anggota Polri tersebut. "Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku pihaknya belum menerima tembusan surat arahan Kapolri tersebut. "Kami belum terima surat itu, jadi kami belum bisa komentar tentang surat itu," kata Syarif.(ROL)
Hal ini menyusul beredarnya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolda dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) dari Kapolri tertanggal 14 Desember 2016.
Inspekstur Pengawas Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan dibuatnya surat arahan tersebut sebagai bentuk implementasi dari kerjasama antar lembaga penegak hukum. Sebagaiman yang telah dilakukan Polri, dengan kejaksaaan maupun KPK.
"Ini kerjasama dasarnya, Polri, Kejaksaan dengan KPK. Tindakan hukum, geledah, sita itu dikoordinasikan," kata Dwi di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (18/12).
Hal ini menurut Dwi, sebagai upaya mempermudah dan memperlancar penegakan hukum di antara lembaga tersebut. Bukan justru sebaliknya, yakni menghalangi proses penegakan hukum.
"Biar sesama penegak hukum saling menghargai. Bukan berarti kolutif itu, hanya untuk memudahkan dan memperlancar," ujar Dwi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengungkap, surat tersebut hanya sebagai penegasan semata. Selama ini, setiap pemeriksaan maupun penggeledahan anggota Polri harus terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Polri.
"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Panggilan dari mana pun, kejaksaan, KPK. Itu pimpinan wajib tau dan didampingi," katanya.
Tujuannya kata Rikwanto, agar dilakukan pendampingan terhadap anggota Polri tersebut. "Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku pihaknya belum menerima tembusan surat arahan Kapolri tersebut. "Kami belum terima surat itu, jadi kami belum bisa komentar tentang surat itu," kata Syarif.(ROL)
| Editor | : | TIS-ROL |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat