
MoU KUA dan PPAS Perubahan APBD 2016 Kampar Ditandatangani
Jumat 16 Desember 2016, 23:50 WIB

BANGKINANG . Riaumadani. com - Kerjasama antara eksekutif dan legislatif pasca pelantikan Penjabat Bupati Kampar makin terlihat dengan ditandatanganinya mou Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016 yang dilaksanakan pada, Rabu (14/12/2016) malam di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang.
Mou ini ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab Kampar, forkopimda dan undangan lainnya.
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung. Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2016 secara keseluruhan.
Ia juga mengungkapkan, tahap ini merupakan tahap penandatanganan mou, dengan demikian masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sehingga dapat ditetapkan dan disahkan APBD-P tahun anggaran 2016. "Diharapkan tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kebijakan tuntutan situasi dan kondisi secara nasional dan daerah yang mewarnai dan menggambarkan KUA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2016 diantaranya perkembangan penganggaran yang tidak sesuai dengan KUA sehingga tidak terjadi keseimbangan pendapatan daerah.
Syahrial Abdi juga menambahkan, selain itu pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya digunakan dalam tahun perjalanan dan mendanai kegiatan dan yang belum dianggarkan pada tahun APBD murni tahun anggaran 2016.
Selain itu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Hal ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Mou ini ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab Kampar, forkopimda dan undangan lainnya.
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung. Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2016 secara keseluruhan.
Ia juga mengungkapkan, tahap ini merupakan tahap penandatanganan mou, dengan demikian masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sehingga dapat ditetapkan dan disahkan APBD-P tahun anggaran 2016. "Diharapkan tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kebijakan tuntutan situasi dan kondisi secara nasional dan daerah yang mewarnai dan menggambarkan KUA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2016 diantaranya perkembangan penganggaran yang tidak sesuai dengan KUA sehingga tidak terjadi keseimbangan pendapatan daerah.
Syahrial Abdi juga menambahkan, selain itu pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya digunakan dalam tahun perjalanan dan mendanai kegiatan dan yang belum dianggarkan pada tahun APBD murni tahun anggaran 2016.
Selain itu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Hal ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Editor | : | |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan