MoU KUA dan PPAS Perubahan APBD 2016 Kampar Ditandatangani
Jumat 16 Desember 2016, 23:50 WIB
MoU KUA dan PPAS Perubahan APBD 2016 Kampar Ditandatangani oleh PJ Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD,
BANGKINANG . Riaumadani. com - Kerjasama antara eksekutif dan legislatif pasca pelantikan Penjabat Bupati Kampar makin terlihat dengan ditandatanganinya mou Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016 yang dilaksanakan pada, Rabu (14/12/2016) malam di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang.
Mou ini ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab Kampar, forkopimda dan undangan lainnya.
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung. Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2016 secara keseluruhan.
Ia juga mengungkapkan, tahap ini merupakan tahap penandatanganan mou, dengan demikian masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sehingga dapat ditetapkan dan disahkan APBD-P tahun anggaran 2016. "Diharapkan tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kebijakan tuntutan situasi dan kondisi secara nasional dan daerah yang mewarnai dan menggambarkan KUA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2016 diantaranya perkembangan penganggaran yang tidak sesuai dengan KUA sehingga tidak terjadi keseimbangan pendapatan daerah.
Syahrial Abdi juga menambahkan, selain itu pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya digunakan dalam tahun perjalanan dan mendanai kegiatan dan yang belum dianggarkan pada tahun APBD murni tahun anggaran 2016.
Selain itu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Hal ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Mou ini ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab Kampar, forkopimda dan undangan lainnya.
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung. Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2016 secara keseluruhan.
Ia juga mengungkapkan, tahap ini merupakan tahap penandatanganan mou, dengan demikian masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sehingga dapat ditetapkan dan disahkan APBD-P tahun anggaran 2016. "Diharapkan tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kebijakan tuntutan situasi dan kondisi secara nasional dan daerah yang mewarnai dan menggambarkan KUA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2016 diantaranya perkembangan penganggaran yang tidak sesuai dengan KUA sehingga tidak terjadi keseimbangan pendapatan daerah.
Syahrial Abdi juga menambahkan, selain itu pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya digunakan dalam tahun perjalanan dan mendanai kegiatan dan yang belum dianggarkan pada tahun APBD murni tahun anggaran 2016.
Selain itu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Hal ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
| Editor | : | |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau