Toleransi Bukan Berarti Mencampuradukkan Ajaran Agama
MUI.(Majelis Ulama Indonesia)
MUI: Cabut Izin Perusahaan Paksakan Karyawan Muslim Pakai Simbol Natal
Jumat 16 Desember 2016, 23:22 WIB
MUI.(Majelis Ulama Indonesia)
JAKARTA. Riaumadani. com - Islam telah mengajarkan secara tegas mengenai prinsip toleransi. Dalam Islam, toleransi bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama termasuk penggunakan atribut atau simbol agama lain.
Demikian ditegaskan Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Karenanya, dia melarang, umat Islam untuk berpakaian menyerupai dan menggunakan simbol-simbol ajaran agama lain. "Terkait dengan pemakaian simbol-simbol natal, pegawai Muslim sebaiknya tidak perlu menggunakannya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/12).
Namun, pegawai Muslim di sebuah perusahaan harus tetap berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut terkait komitmen agamanya. Ini merupakan hal penting untuk menghindari konflik.
"Komunikasi dengan pimpinan kantor penting agar tidak terjadi ketegangan dan dugaan pemaksaan oleh pemeluk agama tertentu," kata dia.
Sebelumnya, MUI dimasa kepemimpinan Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa mengenai haram umat Muslim yang ikut serta dalam acara Natal. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain memginstruksikan agar perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakam simbol-simbol natal untuk dicabut izinnya.
Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa menakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).
Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan yang memaksa karyawan Muslimnya mengenakan simbol-simbol natal dibiarkan, artinya ada pembiaran untuk menghidupkan kembali paham-paham komunis yang anti agama. Tak hanya itu, menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan memggancurkan agama.
"Jangan biarkan paham-paham komunis yang anti agama hidup lagi Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi aja wajib ditangkap apalagi menghancurkan agama," terang Tengku.
Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali. Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham anti agama.
"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakan. Sudah lah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham anti agama ini," ucap Tengku.(ROL)
Demikian ditegaskan Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Karenanya, dia melarang, umat Islam untuk berpakaian menyerupai dan menggunakan simbol-simbol ajaran agama lain. "Terkait dengan pemakaian simbol-simbol natal, pegawai Muslim sebaiknya tidak perlu menggunakannya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/12).
Namun, pegawai Muslim di sebuah perusahaan harus tetap berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut terkait komitmen agamanya. Ini merupakan hal penting untuk menghindari konflik.
"Komunikasi dengan pimpinan kantor penting agar tidak terjadi ketegangan dan dugaan pemaksaan oleh pemeluk agama tertentu," kata dia.
Sebelumnya, MUI dimasa kepemimpinan Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa mengenai haram umat Muslim yang ikut serta dalam acara Natal. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain memginstruksikan agar perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakam simbol-simbol natal untuk dicabut izinnya.
Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa menakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).
Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan yang memaksa karyawan Muslimnya mengenakan simbol-simbol natal dibiarkan, artinya ada pembiaran untuk menghidupkan kembali paham-paham komunis yang anti agama. Tak hanya itu, menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan memggancurkan agama.
"Jangan biarkan paham-paham komunis yang anti agama hidup lagi Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi aja wajib ditangkap apalagi menghancurkan agama," terang Tengku.
Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali. Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham anti agama.
"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakan. Sudah lah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham anti agama ini," ucap Tengku.(ROL)
| Editor | : | Tis-Rol |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau