
Nota Pembelaan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama di Nota Pembelaan Ahok
Rabu 14 Desember 2016, 23:52 WIB

JAKARTA. Riaumadani. com - Bareksrim Polri menerima laporan Habib Novel Bamukmin yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016 itu melaporkan Ahok dengan pasal 156 a berkaitan dengan nota pembelaan Ahok yang menurutnya kembali menyerang Surat Al Maidah 51.
"Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi islam diserang, Al Maidah diserang," kata Novel di Kompleks Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya dalam menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Ahok tidak harus memakai ayat Al Quran. "Ahok ini non muslim yang harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novel yang juga Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan yang dilaporkan oleh Habib Novel itu tekait nota pembelaan Ahok yang kembali menyinggung surat Al Maidah 51.
"Saya bacakan ya kalimatnya : ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat : dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama islam mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Kalimat ini oleh Ahok membuat pemahaman menurut Ahok surat Al Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Alquran kitab suci umat islam," ulasnya.
Dalam laporan itu, Habib Novel bersama ACTA menyertakan dua barang bukti yakni video dan ebook. "Ini ada flashdisk berisi rekaman dan buku karangan Ahok pada 2008," tukasnya. (sym)
Laporan yang teregister dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016 itu melaporkan Ahok dengan pasal 156 a berkaitan dengan nota pembelaan Ahok yang menurutnya kembali menyerang Surat Al Maidah 51.
"Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi islam diserang, Al Maidah diserang," kata Novel di Kompleks Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya dalam menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Ahok tidak harus memakai ayat Al Quran. "Ahok ini non muslim yang harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novel yang juga Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan yang dilaporkan oleh Habib Novel itu tekait nota pembelaan Ahok yang kembali menyinggung surat Al Maidah 51.
"Saya bacakan ya kalimatnya : ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat : dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama islam mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Kalimat ini oleh Ahok membuat pemahaman menurut Ahok surat Al Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Alquran kitab suci umat islam," ulasnya.
Dalam laporan itu, Habib Novel bersama ACTA menyertakan dua barang bukti yakni video dan ebook. "Ini ada flashdisk berisi rekaman dan buku karangan Ahok pada 2008," tukasnya. (sym)
Editor | : | RE. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan