BPK Temukan Fakta Baru Dugaan Korupsi AHOK
BPK Temukan Fakta Baru Dugaan Korupsi AHOK
BPK Temukan Fakta Baru soal Sumber Waras, KPK Bakal Ditemui BPK Soal Bukti
Minggu 11 Desember 2016, 23:30 WIB
BPK Temukan Fakta Baru soal Sumber Waras, KPK Bakal Ditemui BPK Soal Bukti
JAKARTA. Riaumadani. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan fakta baru dari BPK dalam penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektar.
"Saya dapat info soal fakta baru kasus Sumber Waras. BPK mau ketemu KPK, keliatannya ada bukti baru mengenai Sumber Waras karena KPK memang belum pernah menghentikan penyelidikan kasus Sumber Waras ini, penyelidikan loh ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 di Balai Kartini Jakarta, Kamis (01/12/2016).
KPK pada tanggal 29 September 2015 KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan No 65 tahun 2015 dan berkoordinasi dengan tim audit BPK untuk mendapatkan dapat data dan dokumen.
"Hasilnya apa, datanya apa belum tahu, yang pasti nanti akan ada pertemuan, dan sebenernya ada yang lebih penting yaitu mereka punya informasi terkait proyek-proyek off budget dan off treasury, tapi saya belum tahu juga, belum bicara ke mereka," ungkap Agus.
Proyek "off budget" menurut Agus adalah proyek yang tidak dikerjakan di Pemprov DKI.
"Tidak hanya temuan baru soal Sumber Waras, tapi juga soal proyek-proyek yang off itu tapi tahun berapa saya tidak tahu karena mereka baru telepon, belum ketemu," tambah Agus.
Agus menegaskan KPK tidak punya kepentingan politik dalam penyelidikan ini terutama karena saat ini sedang berlangsung kampanye pilkada DKI Jakarta.
"Yang saya khawatir jangan dikira ini kita main politik karena saat pilkada kita bicara itu, ya hati-hati juga kita," tambah Agus.
Tim penyelidik KPK sudah merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan terhadap pembelian RS Sumber Waras meski laporan audit hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
Perbedaan itu karena ada perbedaan aturan yang dipakai oleh auditor BPK dan penyelidik KPK dimana penyelidik KPK menggunakan Peraturan Presiden No 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 tentang Penyelnggaraan Pengadan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, khususnya pasal 121 yang berisi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih 5 hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.(Sayangi.com/Tis)
"Saya dapat info soal fakta baru kasus Sumber Waras. BPK mau ketemu KPK, keliatannya ada bukti baru mengenai Sumber Waras karena KPK memang belum pernah menghentikan penyelidikan kasus Sumber Waras ini, penyelidikan loh ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 di Balai Kartini Jakarta, Kamis (01/12/2016).
KPK pada tanggal 29 September 2015 KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan No 65 tahun 2015 dan berkoordinasi dengan tim audit BPK untuk mendapatkan dapat data dan dokumen.
"Hasilnya apa, datanya apa belum tahu, yang pasti nanti akan ada pertemuan, dan sebenernya ada yang lebih penting yaitu mereka punya informasi terkait proyek-proyek off budget dan off treasury, tapi saya belum tahu juga, belum bicara ke mereka," ungkap Agus.
Proyek "off budget" menurut Agus adalah proyek yang tidak dikerjakan di Pemprov DKI.
"Tidak hanya temuan baru soal Sumber Waras, tapi juga soal proyek-proyek yang off itu tapi tahun berapa saya tidak tahu karena mereka baru telepon, belum ketemu," tambah Agus.
Agus menegaskan KPK tidak punya kepentingan politik dalam penyelidikan ini terutama karena saat ini sedang berlangsung kampanye pilkada DKI Jakarta.
"Yang saya khawatir jangan dikira ini kita main politik karena saat pilkada kita bicara itu, ya hati-hati juga kita," tambah Agus.
Tim penyelidik KPK sudah merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan terhadap pembelian RS Sumber Waras meski laporan audit hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
Perbedaan itu karena ada perbedaan aturan yang dipakai oleh auditor BPK dan penyelidik KPK dimana penyelidik KPK menggunakan Peraturan Presiden No 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 tentang Penyelnggaraan Pengadan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, khususnya pasal 121 yang berisi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih 5 hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.(Sayangi.com/Tis)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau