Pandangan umum Fraksi DPRD Bengkalis
Plt Sekda H Arianto membacakan penjelasan terhadap pandangnan umum
anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tentang tiga Ranperda, Rabu
(7/12/2016).
Jawaban Bupati Amril Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Tiga Ranperda
Rabu 07 Desember 2016, 23:30 WIB
Plt Sekda H Arianto membacakan penjelasan terhadap pandangnan umum
anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tentang tiga Ranperda, Rabu
(7/12/2016).
BENGKALIS, Riamadani. com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Plt Sekda Kabupaten Bengkalis H Arianto berkesempatan menghadiri penyampaikan jawaban/penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/12/2016). Ditaja di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis.
Adapun ke tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PDAM dan Ranperda Penyertaan Modal Pemkab kepada PT Bumi Laksamana Jaya.
Ada tujuh fraksi yang menyampaikan pemikiran-pemikiran dalam Ranperda dimaksud, yaitu fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Restorasi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Partai Demokrat (PD), fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan fraksi Partai Gabungan Persatuan Nurani (PGPN).
Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dalam penjelasannya yang dibacakan Plt Sekda H Arianto, berterimakasih dan sangat mengapresiasi terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui juru bicaranya.
''Kami ucapkan terimakasih kepada semua fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umum melalui juru bicaranya baik berupa saran, koreksi ataupun penekanan-penekanan pada rumusan yang telah disampaikan,'' ujar Arianto.
Secara garis besar, kata Arianto, Pemkab Bengkalis menyetujui pandangan umum fraksi-fraksi, agar dalam proses penyelesaian Ranperda dimaksud untuk melakukan konsultasi demi kesempurnaan penyelesaian Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Arianto berharap, hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi muatan rancangan Perda yang diajukan ini kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam dalam tahapan berikutnya dengan stakeholders, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Arianto sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pandangan umum yang telah disampaikan.
''Semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi kemajuan Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan yang sama-sama kita cintai ini,'' ujarnya mengakhiri. (Alif-RE)
Adapun ke tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PDAM dan Ranperda Penyertaan Modal Pemkab kepada PT Bumi Laksamana Jaya.
Ada tujuh fraksi yang menyampaikan pemikiran-pemikiran dalam Ranperda dimaksud, yaitu fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Restorasi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Partai Demokrat (PD), fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan fraksi Partai Gabungan Persatuan Nurani (PGPN).
Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dalam penjelasannya yang dibacakan Plt Sekda H Arianto, berterimakasih dan sangat mengapresiasi terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui juru bicaranya.
''Kami ucapkan terimakasih kepada semua fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umum melalui juru bicaranya baik berupa saran, koreksi ataupun penekanan-penekanan pada rumusan yang telah disampaikan,'' ujar Arianto.
Secara garis besar, kata Arianto, Pemkab Bengkalis menyetujui pandangan umum fraksi-fraksi, agar dalam proses penyelesaian Ranperda dimaksud untuk melakukan konsultasi demi kesempurnaan penyelesaian Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Arianto berharap, hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi muatan rancangan Perda yang diajukan ini kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam dalam tahapan berikutnya dengan stakeholders, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Arianto sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pandangan umum yang telah disampaikan.
''Semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi kemajuan Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan yang sama-sama kita cintai ini,'' ujarnya mengakhiri. (Alif-RE)
| Editor | : | Alif.RE |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham