Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
11 Tersangka
Lima Bukti Kuat Dugaan Makar yang Dimiliki Polri
Selasa 06 Desember 2016, 23:22 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul
JAKARTA. Riaumadani. com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan terdapat lima bukti kuat terkait dugaan makar oleh 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Satu, adanya dokumen, tetapi isinya dokumen apa tentu ini jadi catatan bagi penyidik. Kedua, adanya video yang di-'upload' (unggah) kemudian ketiga adanya pemberitaan yang berisi tentang pernyataan ajakan kemudian keempat bukti transfer dari seseorang ke orang lain," kata Martinus di Jakarta, Selasa.

Kemudian, kata dia yang terakhir adalah adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan upaya pemufakatan jahat.

"Yaitu dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan di bawa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya.

Padahal, menurut dia, kesepatakan yang telah dibangun bersama Polri tidak seperti itu. Ia menjelaskan kesepakatannya adalah melakukan kegiatan ibadah (aksi doa bersama) pada 2 Desember.

"Kemudian ini akan diganggu dengan mengajak masyarakat yang ibadah itu dibawa ke Gedung DPR, itu kan di luar kesepakatan," ucapnya.

Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari. Ada pun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.

Meski sudah menjadi tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.(ROL/ant)




Editor : Antara
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top