Korupsi DKPP Rohil
Sidang Kasus Korupsi DKPP Rohil, 3 Terdakwa Menyesal Lakukan Karena Perintah Atasan
Sidang Kasus Korupsi DKPP Rohil, Tiga Terdakwa Menyesal Telah Menuruti Perintah Atasan
Jumat 02 Desember 2016, 23:47 WIB
Sidang Kasus Korupsi DKPP Rohil, 3 Terdakwa Menyesal Lakukan Karena Perintah Atasan
PEKANBARU, Riaumadani.com - Ketiga terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pemelihaaran rutin kendaraan oprasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil bersaksi di persidangan. Dalam sidang tesebut ketiganya menyesal telah menuruti perintah atasan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (30/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Amriansyah SH,MH mengatakan, bahwa agenda sidang siang itu membahas tentang keterangan keempat terdakwa.
"Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia," kata Amriansyah.
Ketiga terdakwa itu diantaranya Ruslan Auhasba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asnawati selaku Kasubag Keuangan dan Afrizal selaku bendahara. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas serta kuasa pengguna anggaran tetap membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum.
Amrianyah menambahkan, sidang ini memasuki babak akhir setelah pekan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dalam fakat persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia, yaitu total seluruhnya 65 juta rupiah kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sepeserpun dari total 1,8 Milyar lebih.
"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi dipersidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa," tegas Amriansyah.
Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap 3 terdakwa dan Iwan Kurnia.
"Bisa lebih berat, karena dalam persidangan terdakwa selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Selanjutnya sidang ditunda pada Rabu, 7 Desember 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. (dw)
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Amriansyah SH,MH mengatakan, bahwa agenda sidang siang itu membahas tentang keterangan keempat terdakwa.
"Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia," kata Amriansyah.
Ketiga terdakwa itu diantaranya Ruslan Auhasba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asnawati selaku Kasubag Keuangan dan Afrizal selaku bendahara. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas serta kuasa pengguna anggaran tetap membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum.
Amrianyah menambahkan, sidang ini memasuki babak akhir setelah pekan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dalam fakat persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia, yaitu total seluruhnya 65 juta rupiah kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sepeserpun dari total 1,8 Milyar lebih.
"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi dipersidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa," tegas Amriansyah.
Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap 3 terdakwa dan Iwan Kurnia.
"Bisa lebih berat, karena dalam persidangan terdakwa selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Selanjutnya sidang ditunda pada Rabu, 7 Desember 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. (dw)
| Editor | : | ISHAQ.Y=RE |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama