Dugaan pemufakatan makar
Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang
oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri
Presiden pertama Republik Indonesia,t
Kondisi Kesehatan Menurun, Rachmawati Diperbolehkan Pulang oleh Penyidik
Jumat 02 Desember 2016, 23:37 WIB
Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang
oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri
Presiden pertama Republik Indonesia,tDEPOK. Riaumadani.com - Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar dan harus menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.
Pengacara Rachma, Leo Sani Putra Siregar menyampaikan, Rachma tak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dirawat di kediamannya.
"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata Leo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam.
Sebelum diizinkan pulang, penyidik sempat memeriksa Rachma dua kali. Pemeriksaan awal sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pukul 20.00 WIB.
"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Enggak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja sih," ungkapnya.
Leo menambahkan, Rachma mengidap hipertensi dan diabetes. Rachma juga memiliki riwayat stroke. "Dia akan diperksa dokter pribadinya," tutur Leo.
Pantauan di lokasi, Rachma meninggalkan markas Brimob sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diantar dengn mobil mercy silver bernomor B 1 RMT.
Sekadar informasi, selain Rachmawati yang ditangkap atas tuduhan makar sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya ikut pula diamankan seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Selain itu, ada dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
Pengacara Rachma, Leo Sani Putra Siregar menyampaikan, Rachma tak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dirawat di kediamannya.
"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata Leo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam.
Sebelum diizinkan pulang, penyidik sempat memeriksa Rachma dua kali. Pemeriksaan awal sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pukul 20.00 WIB.
"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Enggak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja sih," ungkapnya.
Leo menambahkan, Rachma mengidap hipertensi dan diabetes. Rachma juga memiliki riwayat stroke. "Dia akan diperksa dokter pribadinya," tutur Leo.
Pantauan di lokasi, Rachma meninggalkan markas Brimob sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diantar dengn mobil mercy silver bernomor B 1 RMT.
Sekadar informasi, selain Rachmawati yang ditangkap atas tuduhan makar sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya ikut pula diamankan seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Selain itu, ada dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
| Editor | : | Tis-re |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau