Dugaan pemufakatan makar
Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang
oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri
Presiden pertama Republik Indonesia,t
Kondisi Kesehatan Menurun, Rachmawati Diperbolehkan Pulang oleh Penyidik
Jumat 02 Desember 2016, 23:37 WIB
Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang
oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri
Presiden pertama Republik Indonesia,tDEPOK. Riaumadani.com - Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar dan harus menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.
Pengacara Rachma, Leo Sani Putra Siregar menyampaikan, Rachma tak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dirawat di kediamannya.
"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata Leo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam.
Sebelum diizinkan pulang, penyidik sempat memeriksa Rachma dua kali. Pemeriksaan awal sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pukul 20.00 WIB.
"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Enggak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja sih," ungkapnya.
Leo menambahkan, Rachma mengidap hipertensi dan diabetes. Rachma juga memiliki riwayat stroke. "Dia akan diperksa dokter pribadinya," tutur Leo.
Pantauan di lokasi, Rachma meninggalkan markas Brimob sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diantar dengn mobil mercy silver bernomor B 1 RMT.
Sekadar informasi, selain Rachmawati yang ditangkap atas tuduhan makar sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya ikut pula diamankan seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Selain itu, ada dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
Pengacara Rachma, Leo Sani Putra Siregar menyampaikan, Rachma tak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dirawat di kediamannya.
"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata Leo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam.
Sebelum diizinkan pulang, penyidik sempat memeriksa Rachma dua kali. Pemeriksaan awal sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pukul 20.00 WIB.
"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Enggak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja sih," ungkapnya.
Leo menambahkan, Rachma mengidap hipertensi dan diabetes. Rachma juga memiliki riwayat stroke. "Dia akan diperksa dokter pribadinya," tutur Leo.
Pantauan di lokasi, Rachma meninggalkan markas Brimob sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diantar dengn mobil mercy silver bernomor B 1 RMT.
Sekadar informasi, selain Rachmawati yang ditangkap atas tuduhan makar sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya ikut pula diamankan seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Selain itu, ada dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
| Editor | : | Tis-re |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham