Dugaan pemufakatan makar
Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang
oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri
Presiden pertama Republik Indonesia,t
Kondisi Kesehatan Menurun, Rachmawati Diperbolehkan Pulang oleh Penyidik
Jumat 02 Desember 2016, 23:37 WIB
Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang
oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri
Presiden pertama Republik Indonesia,tDEPOK. Riaumadani.com - Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar dan harus menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.
Pengacara Rachma, Leo Sani Putra Siregar menyampaikan, Rachma tak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dirawat di kediamannya.
"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata Leo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam.
Sebelum diizinkan pulang, penyidik sempat memeriksa Rachma dua kali. Pemeriksaan awal sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pukul 20.00 WIB.
"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Enggak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja sih," ungkapnya.
Leo menambahkan, Rachma mengidap hipertensi dan diabetes. Rachma juga memiliki riwayat stroke. "Dia akan diperksa dokter pribadinya," tutur Leo.
Pantauan di lokasi, Rachma meninggalkan markas Brimob sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diantar dengn mobil mercy silver bernomor B 1 RMT.
Sekadar informasi, selain Rachmawati yang ditangkap atas tuduhan makar sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya ikut pula diamankan seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Selain itu, ada dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
Pengacara Rachma, Leo Sani Putra Siregar menyampaikan, Rachma tak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dirawat di kediamannya.
"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata Leo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam.
Sebelum diizinkan pulang, penyidik sempat memeriksa Rachma dua kali. Pemeriksaan awal sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pukul 20.00 WIB.
"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Enggak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja sih," ungkapnya.
Leo menambahkan, Rachma mengidap hipertensi dan diabetes. Rachma juga memiliki riwayat stroke. "Dia akan diperksa dokter pribadinya," tutur Leo.
Pantauan di lokasi, Rachma meninggalkan markas Brimob sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diantar dengn mobil mercy silver bernomor B 1 RMT.
Sekadar informasi, selain Rachmawati yang ditangkap atas tuduhan makar sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya ikut pula diamankan seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Selain itu, ada dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
| Editor | : | Tis-re |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau