Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ganja siap edar asal Nanggroe Aceh Darussalam
Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan 21 Kilogram Narkoba Jenis Ganja Siap Edar asal Nanggroe Aceh
Rabu 23 November 2016, 23:39 WIB
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik saat ekspos pengungkapan 21 kg ganja.
BANGKINANG, Riaumadani.com - Kepolisian Resor Kampar berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 21 kilogram narkoba jenis ganja siap edar asal Nanggroe Aceh Darussalam, Senin (21/11/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dipimpin langsung Kapolsek AKP Benhardi SH, sedang menggelar razia dalam rangka Operasi Zebra Siak 2016 di Jalan Raya Desa Kota Garo, tepat di depan Mapolsek Tapung Hilir.

Saat pelaksanaan razia tersebut, petugas memberhentikan Bus PO Pinem dari Sumatera Utara tujuan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dalam bus dan melihat 2 orang penumpang dengan gelagat mencurigakan.

Petugas yang melakukan pemeriksaat terhadap barang bawan penumpang baik yang berada didalam bus maupun yang ada dalam bagasi barang dibawah bus.

Hasilnya, di tas rangsel milik DL (27), warga Sukaramai, Palembang dan tas rangsel milik HD (36), warga Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD, petugas menemukan ganja yang terbungkus kertas koran dan dilapis menggunakan lakban.

Mendapati temuan itu, petugas lalu melakukan pengecekan terhadap isi tas tersebut. Pada tas pertama ditemukan paket ganja seberat 11 kg yang dikemas dalam beberapa paket 1 kg dan 1/2 kg, sementara satu tas lainnya juga ditemukan paket ganja kering seberat 10 kg, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 kg.

Kedua tersangka berikut barang bukti 21 kg ganja tersebut, langsung digelandang ke Mapolsek Tapung guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dalam keterangan persnya, Rabu (23/11/2016) Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK mengatakan, daun ganja kering tersebut dibawa dari Aceh sebagai pesanan seseorang yang berdomisili di daerah Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

"Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," tukas Edy Sumardi. (gam)




Editor : Jalinus. re
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top