Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Ganja siap edar asal Nanggroe Aceh Darussalam
Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan 21 Kilogram Narkoba Jenis Ganja Siap Edar asal Nanggroe Aceh
Rabu 23 November 2016, 23:39 WIB
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik saat ekspos pengungkapan 21 kg ganja.
BANGKINANG, Riaumadani.com - Kepolisian Resor Kampar berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 21 kilogram narkoba jenis ganja siap edar asal Nanggroe Aceh Darussalam, Senin (21/11/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dipimpin langsung Kapolsek AKP Benhardi SH, sedang menggelar razia dalam rangka Operasi Zebra Siak 2016 di Jalan Raya Desa Kota Garo, tepat di depan Mapolsek Tapung Hilir.

Saat pelaksanaan razia tersebut, petugas memberhentikan Bus PO Pinem dari Sumatera Utara tujuan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dalam bus dan melihat 2 orang penumpang dengan gelagat mencurigakan.

Petugas yang melakukan pemeriksaat terhadap barang bawan penumpang baik yang berada didalam bus maupun yang ada dalam bagasi barang dibawah bus.

Hasilnya, di tas rangsel milik DL (27), warga Sukaramai, Palembang dan tas rangsel milik HD (36), warga Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD, petugas menemukan ganja yang terbungkus kertas koran dan dilapis menggunakan lakban.

Mendapati temuan itu, petugas lalu melakukan pengecekan terhadap isi tas tersebut. Pada tas pertama ditemukan paket ganja seberat 11 kg yang dikemas dalam beberapa paket 1 kg dan 1/2 kg, sementara satu tas lainnya juga ditemukan paket ganja kering seberat 10 kg, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 kg.

Kedua tersangka berikut barang bukti 21 kg ganja tersebut, langsung digelandang ke Mapolsek Tapung guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dalam keterangan persnya, Rabu (23/11/2016) Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK mengatakan, daun ganja kering tersebut dibawa dari Aceh sebagai pesanan seseorang yang berdomisili di daerah Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

"Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," tukas Edy Sumardi. (gam)




Editor : Jalinus. re
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top