Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Kasus penistaan agama Ahok,
Penyidik Mabes Polri sudah periksa 24 saksi
Selasa 22 November 2016, 04:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
JAKARTA. Riaumadani. com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. Sejauh ini, 24 saksi telah diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara Ahok.

''Sudah periksa 24 saksi sampai saat ini,'' kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

"Ada yang memang dipanggil sedang ketentuan, ada yang memang kooperatif 'pak kapan saya diperiksa?' atau 'anda mau diperiksa kapan?' atau kita jemput bola. Intinya adalah untuk mempercepat prosesnya," timpalnya.

Menurut Rikwanto pemeriksaan kali ini tidak akan berlangsung lama. Mengingat, pemeriksaan Ahok saat ini hanya mengulang pertanyaan dan penambahan keterangan.

"Tinggal ditambahkan saja, pemeriksaan kan seluruhnya ditanyakan kembali karena kali ini sebagai tersangka, tentunya ada pengulangan, ada tambahan-tambahan," ujarnya.

Dikatakan dia, penyidik tidak akan membatasi pendamping atau kuasa hukum Ahok yang hadir dalam pemeriksaan. Hanya saja, mereka yang mendampingi Ahok harus terdaftar dalam surat kuasa yang diterima penyidik.

"Teknisnya mereka bisa 4 atau 3 orang mendampingi, nanti beberapa jam bergantian. Tapi semua yang mendampingi harus masuk dalam surat kuasa," pungkas Rikwanto.




Editor : merdeka
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top