Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Pungli
Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 2 Pria di Rokan Hulu Diamankan
Senin 21 November 2016, 23:43 WIB
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Effendy Lupino.
PEKANBARU Riaumadani.com - Dua orang pria di Kabupaten Rokan Hulu, masing-masing berinisial Sk dan Ma, terpaksa digiring ke kantor polisi. Mereka tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar alias pungli terhadap sejumlah truk bermuatan.

Aktivitas pungli tersebut berhasil dibongkar jajaran Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, Sabtu (19/11) kemarin. Keduanya diamankan aparat berwajib dari pos-pos pinggir jalan yang ditenggarai jadi lokasi 'ngutip' uang.

Kepolisian setempat menyebutkan, Sk dan Ma kedapatan melakukan pungutan liar di sepanjang Jalan Lintas, Desa Rantau Kasai dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Tidak dijelaskan entah sudah berapa lama mereka beroperasi.

"Awalnya ada laporan masuk ke kita terkait Pungli di sana. Tim Opsnal kemudian menyelidiki. Ditemukan ada pos di sana yang kita duga melakukan aktivitas (pungli, red). Kita amankan mereka berdua," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Effendy Lupino.

Saat penangkapan ini, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua blok karcis dan uang tunai Rp189 ribu. Atas temuan itu, Sk dan Ma akhirnya tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres hari itu juga.

"Ada dua pos saat itu. Kita duga sasarannya kendaraan bermuatan yang melintas di sana. Kita sekarang masih selidiki dan meminta keterangan keduanya," pungkas Effendy Lupino, Minggu (20/11) siang. (grc/sis)




Editor : Tis.HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top