
Reformasi Sektor Perpajakan
Reformasi Sektor Perpajakan
Misbakhun Dorong Pemerintah Reformasi Sektor Perpajakan
Senin 21 November 2016, 23:23 WIB

Misbakhun Dorong Pemerintah Reformasi Sektor Perpajakan
JAKARTA. Riaumadani. com - Anggota Komisi XI DPR RI mendorong Pemerintah melakukan reformasi penerimaan negara di sektor perpajakan sesuai dengan prinsip revolusi mental yang digelorakan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pajak adalah instrumen terpenting penerimaan negara. Dalam prakteknya, masih banyak persoalan dalam optimalisasi penerimaan pajak seperti kurangnya kesadaran wajib pajak serta kurang siapnya aparat di kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak," kata Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, seperti yang dilansirkan antaranews.
Menurut Misbakhun, kemandirian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang mandiri itu bagian dari Revolusi Mental sebagaimana cita-cita Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Nawacita, Trisakti, maupun Rencana Jangka Panjang Menengah (RJPM).
Selama ini, kata Misbakhun, Indonesia dikategorikan dalam kelompok "lower middle income countries" yang memiliki rasio pajak rendah.
Data 2015, rasio pajak Indonesia adalah 10,47 persen, di bawah rata-rata rasio pajak negara-negara "lower middle income countries" yang mencapai 17,7 persen.
"Rendahnya rasio pajak menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan Pemerintah dalam menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal," kata Misbakhun.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, dari total perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut dengan besarnya potensi pajak yang hanya mencapai 55 persen, jauh dari angka maksimal 70 persen.
Rendahnya penerimaan pajak itu, katanya, berdampak terhadap kebijakan fiskal terutama pembiayaan program strategis seperti, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menurut Misbakhun, salah satu faktor belum optimalnya penerimaan pajak disebabkan masih rendahnya kapasitas sumberdaya manusia di DJP.
"Secara kapasitas dan beban kerja, saat ini kondisinya sangat tidak layak. Rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia saat ini mencapai 1:7.700," katanya.
Fakta tersebut, kata dia, sangat jauh dibandingkan Jerman, yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal dengan rasio pegawai pajak dan penduduk hanya sekitar 1:727.
"DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal," ujarnya.
Misbakhun menambahkan, DJP dengan tugas penerimaan pajak yang besar, kelembagaannya hanya berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian.
Padahal, kata dia, setiap berganti kabinet maka berganti juga Perpresnya.
"Padahal, UUD 1945 menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Saat ini subtansi pajak sudah diatur dalam UU seperti UU KUP, UU PPH dan UU PPN," katanya.
Dalam konteks itu, kata dia, DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi. dan anggaran sendiri.
DJP sebagai otoritas pajak, katanya, masih dikelompokkan sebagai "single directorate in ministry of finance".
"Pajak adalah instrumen terpenting penerimaan negara. Dalam prakteknya, masih banyak persoalan dalam optimalisasi penerimaan pajak seperti kurangnya kesadaran wajib pajak serta kurang siapnya aparat di kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak," kata Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, seperti yang dilansirkan antaranews.
Menurut Misbakhun, kemandirian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang mandiri itu bagian dari Revolusi Mental sebagaimana cita-cita Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Nawacita, Trisakti, maupun Rencana Jangka Panjang Menengah (RJPM).
Selama ini, kata Misbakhun, Indonesia dikategorikan dalam kelompok "lower middle income countries" yang memiliki rasio pajak rendah.
Data 2015, rasio pajak Indonesia adalah 10,47 persen, di bawah rata-rata rasio pajak negara-negara "lower middle income countries" yang mencapai 17,7 persen.
"Rendahnya rasio pajak menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan Pemerintah dalam menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal," kata Misbakhun.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, dari total perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut dengan besarnya potensi pajak yang hanya mencapai 55 persen, jauh dari angka maksimal 70 persen.
Rendahnya penerimaan pajak itu, katanya, berdampak terhadap kebijakan fiskal terutama pembiayaan program strategis seperti, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menurut Misbakhun, salah satu faktor belum optimalnya penerimaan pajak disebabkan masih rendahnya kapasitas sumberdaya manusia di DJP.
"Secara kapasitas dan beban kerja, saat ini kondisinya sangat tidak layak. Rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia saat ini mencapai 1:7.700," katanya.
Fakta tersebut, kata dia, sangat jauh dibandingkan Jerman, yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal dengan rasio pegawai pajak dan penduduk hanya sekitar 1:727.
"DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal," ujarnya.
Misbakhun menambahkan, DJP dengan tugas penerimaan pajak yang besar, kelembagaannya hanya berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian.
Padahal, kata dia, setiap berganti kabinet maka berganti juga Perpresnya.
"Padahal, UUD 1945 menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Saat ini subtansi pajak sudah diatur dalam UU seperti UU KUP, UU PPH dan UU PPN," katanya.
Dalam konteks itu, kata dia, DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi. dan anggaran sendiri.
DJP sebagai otoritas pajak, katanya, masih dikelompokkan sebagai "single directorate in ministry of finance".
Editor | : | Tis.ra |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan