Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ratusan Ritel dan Swalayan Belum Miliki IUTM dan IUTS
Pemko-Dewan Beri Waktu Hingga Akhir November
Minggu 20 November 2016, 23:35 WIB
Ratusan Ritel dan Swalayan Belum Miliki IUTM dan IUTS
Pemko-Dewan Beri Waktu Hingga Akhir November
PEKANBARU Riaumadani. com - DPRD dan Pemko Pekanbaru, sepakat memberikan waktu hingga akhir November 2016 ini, kepada ratusan ritel waralaba dan swalayan untuk mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

"Jika dalam jangka waktu yang diberikan itu pengusaha tidak mengindahkan  maka akan ditindak tegas. Sebab, ritel waralaba dan swalayan harus mengurus dan memiliki IUTM dan IUTS," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri kepada wartawan, Jumat (18/11).

Menurutnya DPRD Pekanbaru dan Tim Yustisi perlu bertindak tegas, seperti menutup operasional toko dan swalayan tersebut jika tidak mengurus kedua izin tersebut.

"Makanya di sisa waktu ini, kita minta pemilik segera mengurus izinnya ke Disperindag. Kita juga mengimbau pengusaha perlu ikuti aturan Pemerintah jika ingin berusaha," tegas T Azwendi Fajri.

Disinggung kurangnya sosialisasi izin ini kepada masyarakat, menurut politisi Demokrat ini, idealnya sejak Perda No 9 tahun 2014 disahkan, selang waktunya hingga sekarang sudah setahun lebih.

"Kita rasa bukan sosialisasi karena ini diberlakukan sudah lama. Kondisi ini disebutkannya, tidak menjadi alasan lagi. Pemko Apalagi DPRD juga sudah beberapa kali melakukan sidak ke toko dan swalayan,

mempertanyakan izin tersebut, jika masih tidak diindahkan, artinya pengusaha melalaikan itu," kata Azwendi. Penegasan ini disampaikan Azwendi menyusul hasil sidak Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag,

yang dilakukan awal pekan ini. Dimana dalam sidak ini banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Terutama terkait IUTM dan IUTS. Dua izin ini sudah tertuang dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dari hasil sidak tersebut, masih banyak toko ritel waralaba dan swalayan yang belum mengantongi dua izin tersebut. Ritel waralaba berjumlah ratusan, demikian juga swalayan jumlahnya juga ratusan juga.***




Editor : TIS.Re
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top