Ratusan Ritel dan Swalayan Belum Miliki IUTM dan IUTS
Ratusan Ritel dan Swalayan Belum Miliki IUTM dan IUTS
Pemko-Dewan Beri Waktu Hingga Akhir November
Minggu 20 November 2016, 23:35 WIB
Pemko-Dewan Beri Waktu Hingga Akhir November
PEKANBARU Riaumadani. com - DPRD dan Pemko Pekanbaru, sepakat memberikan waktu hingga akhir November 2016 ini, kepada ratusan ritel waralaba dan swalayan untuk mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
"Jika dalam jangka waktu yang diberikan itu pengusaha tidak mengindahkan maka akan ditindak tegas. Sebab, ritel waralaba dan swalayan harus mengurus dan memiliki IUTM dan IUTS," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri kepada wartawan, Jumat (18/11).
Menurutnya DPRD Pekanbaru dan Tim Yustisi perlu bertindak tegas, seperti menutup operasional toko dan swalayan tersebut jika tidak mengurus kedua izin tersebut.
"Makanya di sisa waktu ini, kita minta pemilik segera mengurus izinnya ke Disperindag. Kita juga mengimbau pengusaha perlu ikuti aturan Pemerintah jika ingin berusaha," tegas T Azwendi Fajri.
Disinggung kurangnya sosialisasi izin ini kepada masyarakat, menurut politisi Demokrat ini, idealnya sejak Perda No 9 tahun 2014 disahkan, selang waktunya hingga sekarang sudah setahun lebih.
"Kita rasa bukan sosialisasi karena ini diberlakukan sudah lama. Kondisi ini disebutkannya, tidak menjadi alasan lagi. Pemko Apalagi DPRD juga sudah beberapa kali melakukan sidak ke toko dan swalayan,
mempertanyakan izin tersebut, jika masih tidak diindahkan, artinya pengusaha melalaikan itu," kata Azwendi. Penegasan ini disampaikan Azwendi menyusul hasil sidak Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag,
yang dilakukan awal pekan ini. Dimana dalam sidak ini banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Terutama terkait IUTM dan IUTS. Dua izin ini sudah tertuang dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dari hasil sidak tersebut, masih banyak toko ritel waralaba dan swalayan yang belum mengantongi dua izin tersebut. Ritel waralaba berjumlah ratusan, demikian juga swalayan jumlahnya juga ratusan juga.***
"Jika dalam jangka waktu yang diberikan itu pengusaha tidak mengindahkan maka akan ditindak tegas. Sebab, ritel waralaba dan swalayan harus mengurus dan memiliki IUTM dan IUTS," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri kepada wartawan, Jumat (18/11).
Menurutnya DPRD Pekanbaru dan Tim Yustisi perlu bertindak tegas, seperti menutup operasional toko dan swalayan tersebut jika tidak mengurus kedua izin tersebut.
"Makanya di sisa waktu ini, kita minta pemilik segera mengurus izinnya ke Disperindag. Kita juga mengimbau pengusaha perlu ikuti aturan Pemerintah jika ingin berusaha," tegas T Azwendi Fajri.
Disinggung kurangnya sosialisasi izin ini kepada masyarakat, menurut politisi Demokrat ini, idealnya sejak Perda No 9 tahun 2014 disahkan, selang waktunya hingga sekarang sudah setahun lebih.
"Kita rasa bukan sosialisasi karena ini diberlakukan sudah lama. Kondisi ini disebutkannya, tidak menjadi alasan lagi. Pemko Apalagi DPRD juga sudah beberapa kali melakukan sidak ke toko dan swalayan,
mempertanyakan izin tersebut, jika masih tidak diindahkan, artinya pengusaha melalaikan itu," kata Azwendi. Penegasan ini disampaikan Azwendi menyusul hasil sidak Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag,
yang dilakukan awal pekan ini. Dimana dalam sidak ini banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Terutama terkait IUTM dan IUTS. Dua izin ini sudah tertuang dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dari hasil sidak tersebut, masih banyak toko ritel waralaba dan swalayan yang belum mengantongi dua izin tersebut. Ritel waralaba berjumlah ratusan, demikian juga swalayan jumlahnya juga ratusan juga.***
| Editor | : | TIS.Re |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat