Pembunuhan Sadis
Rahmad Yuldra Fandi alias Amek (22), tersangka pembunuh
pemilik bengkel Omega, Deri Iswando (38) warga Jalan Lintas Timur, Perum
Gria Mulia Insani, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Polisi Tenayan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Bos Bengkel Dalam Hitungan Jam
Minggu 13 November 2016, 23:15 WIB
Rahmad Yuldra Fandi alias Amek (22), tersangka pembunuh
pemilik bengkel Omega, Deri Iswando (38) warga Jalan Lintas Timur, Perum
Gria Mulia Insani, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
PEKANBARU, Riaumadani.com - Kurang dari 24 jam, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil membakuk Rahmad Yuldra Fandi alias Amek (22), tersangka pembunuh pemilik bengkel Omega, Deri Iswando (38) warga Jalan Lintas Timur, Perum Gria Mulia Insani, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Tersangka kita tangkap di dalam salah satu kamar karyawan Wisma Dwi Dharma Jalan Utama/Nenas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawan," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi.
Rahmad Fandi alias Amek merupakan karyawan di bengkel Omega milik korban yang berlokasi di Jalan Hangtuah Gang Iklas, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
Pelaku membacok leher sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah parang hingga tewas di Jalan Hangtuah Gang Iklas, Sabtu (12/11/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Indra Rusdi motif pembunuhan berawal, saat pelaku meminta pinjaman uang kepada korban. Namun saat itu korban tidak mau memberinya dengan alasan "duit, duit aja". Pelaku yang emosi dan terjadilah adu mulut dengan korban.
"Pelaku yang emosi lalu mengambil parang yang ada dibengkel yang telah dipersiapkannya sebelumnya sambil langsung membacoknya ke leher korban dan kemudian melarikan diri dengan meninggalkan parang yang dipakai menghabisi korban di tempat kejadian perkara," kata Kapolsek.
Dikatakan Indra, tersangka Rahmad bekerja dibengkel mobil milik korban sejak bulan September 2016. Selama bekerja pelaku juga sering merasa sakit hati dengan korban karena kerap dituduh menghilangkan barang barang yang ada di dalam bengkel.
"Bersama tersangka pihkanya juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku untuk mengahabisi korban, pakai berlumuran darah dan sepasang sendal milik korban," jelasnya.
Rahmad saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tenayan Raya. "Pelaku diancam dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Kompol Indra Rusdi. (gam)
"Tersangka kita tangkap di dalam salah satu kamar karyawan Wisma Dwi Dharma Jalan Utama/Nenas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawan," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi.
Rahmad Fandi alias Amek merupakan karyawan di bengkel Omega milik korban yang berlokasi di Jalan Hangtuah Gang Iklas, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
Pelaku membacok leher sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah parang hingga tewas di Jalan Hangtuah Gang Iklas, Sabtu (12/11/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Indra Rusdi motif pembunuhan berawal, saat pelaku meminta pinjaman uang kepada korban. Namun saat itu korban tidak mau memberinya dengan alasan "duit, duit aja". Pelaku yang emosi dan terjadilah adu mulut dengan korban.
"Pelaku yang emosi lalu mengambil parang yang ada dibengkel yang telah dipersiapkannya sebelumnya sambil langsung membacoknya ke leher korban dan kemudian melarikan diri dengan meninggalkan parang yang dipakai menghabisi korban di tempat kejadian perkara," kata Kapolsek.
Dikatakan Indra, tersangka Rahmad bekerja dibengkel mobil milik korban sejak bulan September 2016. Selama bekerja pelaku juga sering merasa sakit hati dengan korban karena kerap dituduh menghilangkan barang barang yang ada di dalam bengkel.
"Bersama tersangka pihkanya juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku untuk mengahabisi korban, pakai berlumuran darah dan sepasang sendal milik korban," jelasnya.
Rahmad saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tenayan Raya. "Pelaku diancam dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Kompol Indra Rusdi. (gam)
| Editor | : | TIS.Re |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau