Oknum PNS Pesta Narkoba
Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap Saat Pesta Sabu
Selasa 08 Juli 2014, 02:07 WIB
Oknum PNS Kota Pekanbaru saat diperiksa
PEKANBARU. Riaumadani. com - Bambang Riza [32], seorang oknum PNS di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru bersama temannya yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang diketahui bernama Rizza Dabora [36], Senin [7/7/2014] siang sekitar pukul 13.30 WIB, digiring dari sel tahanan ke ruang penyidik narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol, kedua abdi negara itu terlihat tertunduk malu saat diperiksa penyidik. Sekitar satu jam lebih lamanya menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menggiring kedua tersangka keruangan Wakasat Narkoba, AKP M. Atar untuk dihadirkan dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS dan honorer PNS tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka Bambang Riza, mengaku bahwa dia sangat menyesal. Sebab, tidak hanya vonis penjara yang akan menantinya, tapi sanksi pemecatan dari PNS, juga bakal dia terima. Begitu juga dengan tersangka Rizza Dabora, yang juga terancam batal diangkat menjadi PNS di Pemkab Pelalawan
"Kami sangat menyesal. Kami tidak menyangka nasib kami berujung seperti ini. Tidak hanya sanksi penjara dan pemecatan dari pekerjaan yang bakal kami terima, tapi sanksi sosial juga bakal kami dapatkan dari keluarga dan lingkungan kami," kata kedua tersangka kepada wartawan, kemarin.
Tersangka Bambang juga menuturkan bahwa dia sudah sering nyabu. Bahkan, dalam seminggu bisa mencapai tiga kali. Tidak hanya itu, bahkan staf administrasi di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru ini, mengaku bahwa dia sudah kecanduan dan sulit melepaskan diri dari jeratan narkoba.
"Sudah saya coba untuk berhenti, tapi tidak bisa," ujarnya.
Seperti yang diberitakan media Tribun, kedua tersangka di tangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah tersangka Bambang Riza, di Jalan Kampar, Gang Kampar IV, Kecamatan Limapuluh. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka Bambang.
Setiba di rumah tersangka, petugas langsung mengintip kegiatan tersangka di dalam kamar rumahnya melalui jendela. Saat diintip, petugas melihat tersangka Bambang dan Rizza Dabora yang merupakan warga Jalan Lintas Timur KM 11, Tenayan Raya, sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu. Petugas, kemudian langsung menggerebek rumah tersangka.
Setelah pintu utama rumah tersangka dibuka, petugas kemudian menggendor pintu kamar rumah tersangka Bambang yang saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena Bambang tidak mau membuka pintu kamarnya, petugas tidak patah arah. Petugas, memanggil Ketua RT setempat. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian mendobrak pintu kamar rumah tersangka. Seterunya, kedua tersangka langsung diamankan petugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu yang ditemukan terselip di bawah meja, Satu buah alat isap bong, timbangan digitil, dan pipet kaca yang masih berisikan sabu-sabu. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP M. Attar mengatakan, saat ini kasusnya masih dikembangkan. Pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari seorang tahanan Lapas kelas II A Pekanbaru, yang ditangkap petugas karena kasus pengedaran narkoba berinisial Rk.
"Barang bukti itu, dibeli tersangka dari Rk melalui seorang kurir berinisial Bc, yang merupakan warga Panam. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan. Kedua tersangka, kita ancam dengan pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, minimal lima tahun penjara," tuturnya.**
Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol, kedua abdi negara itu terlihat tertunduk malu saat diperiksa penyidik. Sekitar satu jam lebih lamanya menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menggiring kedua tersangka keruangan Wakasat Narkoba, AKP M. Atar untuk dihadirkan dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS dan honorer PNS tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka Bambang Riza, mengaku bahwa dia sangat menyesal. Sebab, tidak hanya vonis penjara yang akan menantinya, tapi sanksi pemecatan dari PNS, juga bakal dia terima. Begitu juga dengan tersangka Rizza Dabora, yang juga terancam batal diangkat menjadi PNS di Pemkab Pelalawan
"Kami sangat menyesal. Kami tidak menyangka nasib kami berujung seperti ini. Tidak hanya sanksi penjara dan pemecatan dari pekerjaan yang bakal kami terima, tapi sanksi sosial juga bakal kami dapatkan dari keluarga dan lingkungan kami," kata kedua tersangka kepada wartawan, kemarin.
Tersangka Bambang juga menuturkan bahwa dia sudah sering nyabu. Bahkan, dalam seminggu bisa mencapai tiga kali. Tidak hanya itu, bahkan staf administrasi di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru ini, mengaku bahwa dia sudah kecanduan dan sulit melepaskan diri dari jeratan narkoba.
"Sudah saya coba untuk berhenti, tapi tidak bisa," ujarnya.
Seperti yang diberitakan media Tribun, kedua tersangka di tangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah tersangka Bambang Riza, di Jalan Kampar, Gang Kampar IV, Kecamatan Limapuluh. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka Bambang.
Setiba di rumah tersangka, petugas langsung mengintip kegiatan tersangka di dalam kamar rumahnya melalui jendela. Saat diintip, petugas melihat tersangka Bambang dan Rizza Dabora yang merupakan warga Jalan Lintas Timur KM 11, Tenayan Raya, sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu. Petugas, kemudian langsung menggerebek rumah tersangka.
Setelah pintu utama rumah tersangka dibuka, petugas kemudian menggendor pintu kamar rumah tersangka Bambang yang saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena Bambang tidak mau membuka pintu kamarnya, petugas tidak patah arah. Petugas, memanggil Ketua RT setempat. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian mendobrak pintu kamar rumah tersangka. Seterunya, kedua tersangka langsung diamankan petugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu yang ditemukan terselip di bawah meja, Satu buah alat isap bong, timbangan digitil, dan pipet kaca yang masih berisikan sabu-sabu. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP M. Attar mengatakan, saat ini kasusnya masih dikembangkan. Pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari seorang tahanan Lapas kelas II A Pekanbaru, yang ditangkap petugas karena kasus pengedaran narkoba berinisial Rk.
"Barang bukti itu, dibeli tersangka dari Rk melalui seorang kurir berinisial Bc, yang merupakan warga Panam. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan. Kedua tersangka, kita ancam dengan pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, minimal lima tahun penjara," tuturnya.**
Editor | : | Laporan ; TIS/Tp |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Rabu 15 Mei 2024, 06:40 WIB
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Rabu 15 Mei 2024
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem