Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Oknum PNS Pesta Narkoba
Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap Saat Pesta Sabu
Selasa 08 Juli 2014, 02:07 WIB
Oknum PNS Kota Pekanbaru saat diperiksa

PEKANBARU. Riaumadani. com - Bambang Riza [32], seorang oknum PNS di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru bersama temannya yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang diketahui bernama Rizza Dabora [36], Senin [7/7/2014] siang sekitar pukul 13.30 WIB, digiring dari sel tahanan ke ruang penyidik narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol, kedua abdi negara itu terlihat tertunduk malu saat diperiksa penyidik. Sekitar satu jam lebih lamanya menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menggiring kedua tersangka keruangan Wakasat Narkoba, AKP M. Atar untuk dihadirkan dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS dan honorer PNS tersebut.

Kepada sejumlah wartawan, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka Bambang Riza, mengaku bahwa dia sangat menyesal. Sebab, tidak hanya vonis penjara yang akan menantinya, tapi sanksi pemecatan dari PNS, juga bakal dia terima. Begitu juga dengan tersangka Rizza Dabora, yang juga terancam batal diangkat menjadi PNS di Pemkab Pelalawan

"Kami sangat menyesal. Kami tidak menyangka nasib kami berujung seperti ini. Tidak hanya sanksi penjara dan pemecatan dari pekerjaan yang bakal kami terima, tapi sanksi sosial juga bakal kami dapatkan dari keluarga dan lingkungan kami," kata kedua tersangka kepada wartawan, kemarin.

Tersangka Bambang juga menuturkan bahwa dia sudah sering nyabu. Bahkan, dalam seminggu bisa mencapai tiga kali. Tidak hanya itu, bahkan staf administrasi di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru ini, mengaku bahwa dia sudah kecanduan dan sulit melepaskan diri dari jeratan narkoba.
"Sudah saya coba untuk berhenti, tapi tidak bisa," ujarnya.

Seperti yang diberitakan media Tribun, kedua tersangka di tangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah tersangka Bambang Riza, di Jalan Kampar, Gang Kampar IV, Kecamatan Limapuluh. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka Bambang.

Setiba di rumah tersangka, petugas langsung mengintip kegiatan tersangka di dalam kamar rumahnya melalui jendela. Saat diintip, petugas melihat tersangka Bambang dan Rizza Dabora yang merupakan warga Jalan Lintas Timur KM 11, Tenayan Raya, sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu. Petugas, kemudian langsung menggerebek rumah tersangka.

Setelah pintu utama rumah tersangka dibuka, petugas kemudian menggendor pintu kamar rumah tersangka Bambang yang saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena Bambang tidak mau membuka pintu kamarnya, petugas tidak patah arah. Petugas, memanggil Ketua RT setempat. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian mendobrak pintu kamar rumah tersangka. Seterunya, kedua tersangka langsung diamankan petugas.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu yang ditemukan terselip di bawah meja, Satu buah alat isap bong, timbangan digitil, dan pipet kaca yang masih berisikan sabu-sabu. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP M. Attar mengatakan, saat ini kasusnya masih dikembangkan. Pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari seorang tahanan Lapas kelas II A Pekanbaru, yang ditangkap petugas karena kasus pengedaran narkoba berinisial Rk.

"Barang bukti itu, dibeli tersangka dari Rk melalui seorang kurir berinisial Bc, yang merupakan warga Panam. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan. Kedua tersangka, kita ancam dengan pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, minimal lima tahun penjara," tuturnya.**



Editor : Laporan ; TIS/Tp
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top