Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Kasus Korupsi Dana Silpa APBD Inhu 2006
Raja Erisman ,Diduga Terlibat Korupsi Silpa APBD Inhu
Selasa 08 Juli 2014, 01:17 WIB
POTO ILUSTRASI INT

PEKANBARU, Riaumadani. com -  Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Pidsus] Kejari Rengat kabupaten Indragiri Hulu mensiyalir Sekda Inhu Raja Erisman terlibat dalam kasus korupsi dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran [Silpa] APBD Inhu tahun 2006.

Sementara ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Silpa APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.

"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp 2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri [Kejari] Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada riau24.com, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.

Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun bersangkutan. Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu, R. Erisman diduga terlibat dan pernah diperiksa penyidik kejaksaan.

Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 milyar. **




Editor : Laporan : TAM/ R24
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top