SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan
Walhi
Walhi Riau, Pra Peradilan Mempertegas Langkah Lawan SP3
Selasa 01 November 2016, 00:58 WIB
WalhiPEKANBARU, Riaumadani.com - Setelah berulang kali aksi semenjak Juli 2016 guna menuntut pencabutan penghentian penyidikan (SP3) 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tidak dipenuhi oleh Polda Riau, maka WALHI Riau memutuskan untuk mempergunakan posisi hukumnya untuk membatalkan SP3 tersebut melalui mekanisme praperadilan.
Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan, PT. Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.
"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor LBH Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," ujar Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Senin (31/10/2016).
Dari 6 dokumen yang kami dapat, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 Permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasan kami mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau, dari 6 yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan.
"Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan 2 pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atasa nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.
"Memperhatikan dokumen SP3 yang kami dapatkan, secara jelas dan terang bahwa penerbitan SP3 dilakukan secara teburu-buru dan mengada-ngada. Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucap Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan.
Pengajuaan praperadilan ini diharapkan nantinya menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari.
"Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali, langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama 3 bulan tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya," ujar Yadi Utokoy, advokat dari LBH Pekanbaru.
Rencananya pendaftaran permohonan praperadilan akan dilangsungkan pada Selasa esok, 1 November 2016 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pengajuan praperadilan terhadap pengehentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya.
Sehingga tidak lahir preseden, keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi, karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran, jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.
"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tutup Aditya, advokat dari LBH Pekanbaru. (rls)
Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan, PT. Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.
"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor LBH Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," ujar Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Senin (31/10/2016).
Dari 6 dokumen yang kami dapat, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 Permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasan kami mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau, dari 6 yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan.
"Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan 2 pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atasa nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.
"Memperhatikan dokumen SP3 yang kami dapatkan, secara jelas dan terang bahwa penerbitan SP3 dilakukan secara teburu-buru dan mengada-ngada. Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucap Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan.
Pengajuaan praperadilan ini diharapkan nantinya menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari.
"Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali, langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama 3 bulan tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya," ujar Yadi Utokoy, advokat dari LBH Pekanbaru.
Rencananya pendaftaran permohonan praperadilan akan dilangsungkan pada Selasa esok, 1 November 2016 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pengajuan praperadilan terhadap pengehentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya.
Sehingga tidak lahir preseden, keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi, karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran, jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.
"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tutup Aditya, advokat dari LBH Pekanbaru. (rls)
| Editor | : | TIS.RE |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat