Musnahkan 34 Gram Sabu
Polres Kampar Musnahkan 34 Gram Sabu hasil BB Dua Tangkapan
Jumat 28 Oktober 2016, 07:45 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang dihadiri
Kepala BNK Kampar H. Djanuarel, dari Kejari dan PN Bangkinang dari Kadis Kesehatan dan Kasatpol PP Kampar
<
<
BANGKINANG. Riaumadani. com - Kamis 27 Oktober 2016 pagi, Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 34,35 gram yang diadakan di halaman Mapolres Kampar.
Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada tanggal 21 September 2016 dengan tersangka EL dan CH tempat kejadian perkara di Jalan A. Yani Bangkinang, dan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh Jajaran Polsek Tapung Hilir dengan tersangka RM dan MW tempat kejadian perkara di Loket Po. Medan Jaya KM 07 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang dihadiri Kepala BNK Kampar H. Djanuarel, Perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, Perwakilan Kadis Kesehatan dan Kasatpol PP Kampar serta tokoh masyarakat Kampar Bpk. Anwar Effendi MSi.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan narkotika ini para tersangka dalam kasus terkait dan juga pengacaranya.
Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba serta penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Pada kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli dalam upaya pencegahan dan antisipasi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.
Sebanyak 34,35 gram shabu-shabu ini akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ketanah, sebelumnya dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan.(chan-redaksi)
Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada tanggal 21 September 2016 dengan tersangka EL dan CH tempat kejadian perkara di Jalan A. Yani Bangkinang, dan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh Jajaran Polsek Tapung Hilir dengan tersangka RM dan MW tempat kejadian perkara di Loket Po. Medan Jaya KM 07 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang dihadiri Kepala BNK Kampar H. Djanuarel, Perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, Perwakilan Kadis Kesehatan dan Kasatpol PP Kampar serta tokoh masyarakat Kampar Bpk. Anwar Effendi MSi.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan narkotika ini para tersangka dalam kasus terkait dan juga pengacaranya.
Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba serta penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Pada kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli dalam upaya pencegahan dan antisipasi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.
Sebanyak 34,35 gram shabu-shabu ini akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ketanah, sebelumnya dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan.(chan-redaksi)
Editor | : | CHANDRA GUNAWAN |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB