Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Pasangan BISA Tak Lolos Pilkada Pekanbaru
KPU Dianggap Cederai Pesta Demokrasi di Pekanbaru
Senin 24 Oktober 2016, 13:27 WIB
Rapat Pleno penetapan calon Walikota dan wakil walikota Pekanbaru 2017-2022
PEKANBARU, Riaumadani.com - Meski sudah diumumkan bahwa pasangan BISA tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017-2022, namun koalisi mengharapkan kepada masyarakat Pekanbaru untuk bersabar dan berdoa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua tim pemenangan pasangan BISA, Abu Bakar Siddik usai mendengarkan hasil pengumuman paslon di kantor KPU Pekanbaru, Senin (24/10).

"Saya pastikan pasangan BISA akan menjadi peserta Pemilu kota Pekanbaru 2017-2022," kata Abu Bakar ketika dikonfirmasi di kantor KPU Pekanbaru.

Abu menganggap keputusan KPU telah menciderai pesta Demokrasi yang ada di Pekanbaru. Karena KPU tidak komitmen dengan apa yang diputuskan Panwaslu.

"Jelas-jelas terhadap surat Panwas menyatakan paslon kami telah memenuhi syarat, kenapa kami tidak pernah diberitahu baik itu ke partai pengusung. Yakni PDI P maupun PPP. Jelas kami menganggap artinya ketika tidak pernah diberitahu kepada partai pengusung maka secara hukumnya KPU harus tunduk terhadap surat yang dikeluarkan Panwaslu, apalagi semua ada tahapan," jelasnya.

Diungkapkan Abu Bakar, etikanya tanggal 4 Oktober merupakan hari terakhir berkas dilengkapi, tidak ada pemberitahuan kepada partai pengusung, dan pihaknya mengganggap pasangannya memenuhi syarat.

"Apa yang diputuskan ini telah mencederai pesta demokrasi di kota Pekanbaru. Dan kami sebagai partai pengusung akan melakukan gugatan ke Panwaslu," sebutnya.

Ditambahkan Abu Bakar, dari apa yang diputuskan pihaknya menganggap KPU Pekanbaru sangat kurang memahami aturan, karena tahapan sudah ada.

"Tanggal 4 Oktober semua sudah selesai tapi pada 4 Oktober itu kami tidak pernah diberitahu ke partai. Kami anggap KPU tidak profesional dan tidak objektif," sebutnya.



Editor : TIS_RE
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top