Komitmen Pemprov Riau Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Gubri saat menghadiri
Dialog dan Ramah Tamah BP3AKB, P2TP2A dan Forum Anak se-Prov Riau
bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Pemprov Riau Usulkan Ranperda Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Selasa 18 Oktober 2016, 11:56 WIB
Gubri saat menghadiri
Dialog dan Ramah Tamah BP3AKB, P2TP2A dan Forum Anak se-Prov Riau
bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.ADVETORIAL
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pemprov Riau bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) lakukan Advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) bagi lembaga profesi dan dunia usaha, melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Riau
Program ini untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bersinergi dengan lembaga atau organisasi di masyarakat dan diharapkan dapat menjadi arah bagi KPPA dan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan PP dan PA
"Kegiatan Advokasi dan sosialisasi PP-PA bagi lembaga profesi dan dunia usaha dapat membangun koordinasi yang kuat antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya urusan PP dan PA dalam mengatasi permasalahan di Riau sampai pada tingkat kabupaten hingga desa," Kata Kepala BPPPAKB Riau Tengku. Hidayati Efiza
Ditahun 2016, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut sbagai 'three ends', yaitu end violence against women and children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak), end human trafficking (akhiri perdagangan manusia), dan end barriers to economic justice (akhiri kesenjangan ekonomi).
Tengku Hidayati Efiza, berharap dengan adanya kegiatan apa yang menjadi tujuan pemerintah pusat dan daerah dapat terwujud yaitu dengan meningkatkan sensitifitas berbagai pihak khususnya elemen masyarakat dari dunia usaha, media maupun Akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan komunikasi dan pengembangan jejaring dengan masyarakat dan dunia usaha,''harapnya
Pemprov Riau Berkomitmen untuk melakukan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan mengajukan Raperda ke DPRD Riau

Ket: Poto Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi bersalaman dengan unsur pimpinan DPRD Riau saat mengajukan Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya, maka harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah Provinsi Riau," ujarnya pada rapat paripurna DPRD Riau pengusulan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Senin (19/9/2019) beberapa waktu lalu
Seperti diketahui, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan sangat sering terjadi. Dari Data P2TP2A Provinsi Riau menunjukkan, dari tahun 2014 terdapat 361 kasus meningkat 2015 sebanyak 475 kasus dan tahun 2016 sebanyak 385 kasus angka kekerasan terhadap perempuan

Ket: Poto Acara Sosialisasi E-Office di Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Riau.
Ahmad Hijazi menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi baik dalam kehidupan berumah tangga, di lingkunan tempat kerja dan berbagai kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan
Dikatakannya, Isu kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai masalah individu, padahal saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi masalah global. Sehingga, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi hak perempuan dari kekerasan. Dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi kekerasan termasuk pemaksaan dan perampasan kemerdekaan
Mekipun Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melaksanakan, namun Ahmad Hijazi meminta peran dari seluruh elemen dalam masyarakat untuk menanggulangi adanya kekerasan terhadap perempuan. "Untuk itu kami berharap agar kiranya dewan dapat membahas lebih lanjut usulan Raperda ini hingga pada penyelesaian akhirnya," tutup dia.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo sangat menyambut baik apa yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini. Diharapkan dengan adaya Perda ini nanti, betul-betul bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarkat terutama perempuan dan anak-anak
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menambahkan, kekerasan rumah tangga dan perempuan saat ini mengalami angka cukup tinggi terjadi di antara masalah di masyarakat. Karena itu perlu adanya perlindungan hak perempuan. Raperda ini sangat dibutuhkan, terutama dalam masalah penganggaran guna menyediakan perlindungan nyata.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya fisik, tetapi perlakuan dalam bentuk pelecehan verbal dan non verbal serta hanya dianggap sebagai persoalan pribadi. Karena itu perlu ada badan hukum yang mengatur sebagai perlindungan. Dalam aksi korban kekerasan terhadap perempuan dapat menyelesaikan problemnya secara mandiri dan konstruktif," kata Sunaryo.
"Kekerasan terjadi seringkali karena faktor rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan dan lingkungan yang berada di sektor industri yang sedang berkembang," terangnya.
Dengan Raperda ini diharapkan Pemerintah Provinsi Riau lebih serius lagi melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan karena telah dilengkapi dengan payung hukum yang jelas."pungkasnya.
Tis-Advetorial.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pemprov Riau bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) lakukan Advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) bagi lembaga profesi dan dunia usaha, melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Riau
Program ini untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bersinergi dengan lembaga atau organisasi di masyarakat dan diharapkan dapat menjadi arah bagi KPPA dan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan PP dan PA
"Kegiatan Advokasi dan sosialisasi PP-PA bagi lembaga profesi dan dunia usaha dapat membangun koordinasi yang kuat antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya urusan PP dan PA dalam mengatasi permasalahan di Riau sampai pada tingkat kabupaten hingga desa," Kata Kepala BPPPAKB Riau Tengku. Hidayati Efiza
Ditahun 2016, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut sbagai 'three ends', yaitu end violence against women and children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak), end human trafficking (akhiri perdagangan manusia), dan end barriers to economic justice (akhiri kesenjangan ekonomi).
Tengku Hidayati Efiza, berharap dengan adanya kegiatan apa yang menjadi tujuan pemerintah pusat dan daerah dapat terwujud yaitu dengan meningkatkan sensitifitas berbagai pihak khususnya elemen masyarakat dari dunia usaha, media maupun Akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan komunikasi dan pengembangan jejaring dengan masyarakat dan dunia usaha,''harapnya
Pemprov Riau Berkomitmen untuk melakukan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan mengajukan Raperda ke DPRD Riau

Ket: Poto Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi bersalaman dengan unsur pimpinan DPRD Riau saat mengajukan Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak.
Kaum Perempuan yang ada di Provinsi Riau boleh berlega
hati, terutama yang sering mengalami kekerasan dari pasangan atau
suaminya. Kurun waktu tidak lama lagi, Riau bakal punya Perda
Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan yang saat ini
Ranperdanya sudah diajukan ke DPRD Riau.
Keseriusan Pemprov Riau ini terlihat dengan mengusulkan Ranperda (Rancangan peraturan Daerah) tentang Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan dan pelindungan terhadap anak ke DPRD Provinsi Riau
Sekretaris Dareah Provinsi Riau Ahmad Hijazi selaku perwakilan Pemprov Riau mengatakan, Ranperda ini sangat penting melihat makin banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam Rumah tangga terjadi di Riau, dengan adanyaRanperda ini nanti, maka diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terminimalisir.
"Tidakhanya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan kerja, namun termasuk perlindungan dari perdagangan manusia," ujarnya
Dijelaskan sekdaprov Riau, Penanganan kasus terhadap perempuan dilakukan secara terpadu juga sudah ditangani komponen lain, seperti LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Riau.
Untuk menampungpersoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.
Titikpenting dalam Raperda ini adalah pencegahan, diharapkan kedepan, kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Sekda juga menegaskan,dengan adanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi terkait program pencegahan, akan didukung dengan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan perempuan dan anak ini. "Tentu dengan adanya perda ini akan berdampak juga terhadap anggaran, akan ada alokasi khusus tentu untuk pelaksanaan program ini," terangnya.
"Perda ini dipandang penting dalam menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama di Riau termasuk tingi kasus yang terjadi", sebutnya.
Ditambahkan, upaya yang dilakukan dalam bentuk perhatian dan memberikan rasa aman, nyaman dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap warganya. "Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari Pemerintahnya. Diharapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir", ungkapnya lagi.
Keberadaan Ranperda ini nantinya diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Riau berkurang drastis bahkan tidak ada lagi.
Keseriusan Pemprov Riau ini terlihat dengan mengusulkan Ranperda (Rancangan peraturan Daerah) tentang Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan dan pelindungan terhadap anak ke DPRD Provinsi Riau
Sekretaris Dareah Provinsi Riau Ahmad Hijazi selaku perwakilan Pemprov Riau mengatakan, Ranperda ini sangat penting melihat makin banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam Rumah tangga terjadi di Riau, dengan adanyaRanperda ini nanti, maka diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terminimalisir.
"Tidakhanya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan kerja, namun termasuk perlindungan dari perdagangan manusia," ujarnya
Dijelaskan sekdaprov Riau, Penanganan kasus terhadap perempuan dilakukan secara terpadu juga sudah ditangani komponen lain, seperti LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Riau.
Untuk menampungpersoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.
Titikpenting dalam Raperda ini adalah pencegahan, diharapkan kedepan, kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Sekda juga menegaskan,dengan adanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi terkait program pencegahan, akan didukung dengan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan perempuan dan anak ini. "Tentu dengan adanya perda ini akan berdampak juga terhadap anggaran, akan ada alokasi khusus tentu untuk pelaksanaan program ini," terangnya.
"Perda ini dipandang penting dalam menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama di Riau termasuk tingi kasus yang terjadi", sebutnya.
Ditambahkan, upaya yang dilakukan dalam bentuk perhatian dan memberikan rasa aman, nyaman dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap warganya. "Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari Pemerintahnya. Diharapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir", ungkapnya lagi.
Keberadaan Ranperda ini nantinya diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Riau berkurang drastis bahkan tidak ada lagi.
"Dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya, maka harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah Provinsi Riau," ujarnya pada rapat paripurna DPRD Riau pengusulan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Senin (19/9/2019) beberapa waktu lalu
Seperti diketahui, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan sangat sering terjadi. Dari Data P2TP2A Provinsi Riau menunjukkan, dari tahun 2014 terdapat 361 kasus meningkat 2015 sebanyak 475 kasus dan tahun 2016 sebanyak 385 kasus angka kekerasan terhadap perempuan

Ahmad Hijazi menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi baik dalam kehidupan berumah tangga, di lingkunan tempat kerja dan berbagai kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan
Dikatakannya, Isu kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai masalah individu, padahal saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi masalah global. Sehingga, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi hak perempuan dari kekerasan. Dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi kekerasan termasuk pemaksaan dan perampasan kemerdekaan
Mekipun Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melaksanakan, namun Ahmad Hijazi meminta peran dari seluruh elemen dalam masyarakat untuk menanggulangi adanya kekerasan terhadap perempuan. "Untuk itu kami berharap agar kiranya dewan dapat membahas lebih lanjut usulan Raperda ini hingga pada penyelesaian akhirnya," tutup dia.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo sangat menyambut baik apa yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini. Diharapkan dengan adaya Perda ini nanti, betul-betul bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarkat terutama perempuan dan anak-anak
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menambahkan, kekerasan rumah tangga dan perempuan saat ini mengalami angka cukup tinggi terjadi di antara masalah di masyarakat. Karena itu perlu adanya perlindungan hak perempuan. Raperda ini sangat dibutuhkan, terutama dalam masalah penganggaran guna menyediakan perlindungan nyata.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya fisik, tetapi perlakuan dalam bentuk pelecehan verbal dan non verbal serta hanya dianggap sebagai persoalan pribadi. Karena itu perlu ada badan hukum yang mengatur sebagai perlindungan. Dalam aksi korban kekerasan terhadap perempuan dapat menyelesaikan problemnya secara mandiri dan konstruktif," kata Sunaryo.
"Kekerasan terjadi seringkali karena faktor rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan dan lingkungan yang berada di sektor industri yang sedang berkembang," terangnya.
Dengan Raperda ini diharapkan Pemerintah Provinsi Riau lebih serius lagi melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan karena telah dilengkapi dengan payung hukum yang jelas."pungkasnya.
Tis-Advetorial.
| Editor | : | Tis.adv |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham