Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Cegah Kerugian Negara Rp16 Miliar Lebih
284 Kasus Penyelundupan, Mulai Januari Hingga Oktober Berhasi di Gagalkan di Riau Selamar 2016
Jumat 14 Oktober 2016, 00:34 WIB
Salah satu hasill Tankapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar
PEKANBARU. Riaumadani. com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar, berhasil menggagalkan 284 kasus penyelundupan, mulai Januari hingga Oktober 2016 ini. Dari ratusan kasus itu, ada tiga komoditi yang jadi favorit pelaku penyelundupan.

Tiga komoditi paling tinggi, adalah penyelundupan hasil tembakau, dengan total 104 kasus, dengan perkiraan nilai barang Rp16.375.122.025. Berikutnya Sembako dengan total 45 kasus, dengan perkiraan Rp3.620.890.000.

Terakhir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan 37 kasus, dengan perkiraan nilai barang Rp7.316.453.304. "Ini tiga komoditi dengan potensi kerugian negara tertinggi," ujar Kepala Dirjen Bea Cukai Riau-Sumbar, Yusmariza.

Ia menjabarkan, ada 284 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan jajarannya, baik itu Bea Cukai (BC) Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Selatpanjang, Bengkalis, Bagansiapi-api, Siak dan Teluk Bayur, selama sembilan bulan terakhir.

"Itu nilai barangnya sekitar Rp177 miliar, dan kita bisa mencegah kerugian negara senilai Rp16 miliar lebih. Sebagian besar tangkapan kita di darat. Ada juga di laut seperti di Dumai," sambung dia menjawab GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (13/10/2016) siang.

Selain tiga komoditi teratas itu, beberapa kasus lainnya juga digagalkan, seperti penyelundupan tekstil (14 kasus), penyelundupan handphone lima kasus dan penyelundupan barang elektronik empat kasus.

Kemudian penyelundupan makanan dan minuman sebanyak lima kasus, barang berupa perhiasan dan aksesoris sebanyak dua kasus, obat dan bahan kimia 15 kasus, narkotika satu kasus, Ballpress tujuh kasus, BBM satu kasus serta penyelundupan airsoft gun satu kasus.

"21 kasus sudah disanksi administrasi berupa denda.142 kasus ditetapkan menjadi barang dikuasai negara. 37 kasus dilimpahkan ke instansi terkait. 22 kasus dilakukan pemusnahan. Tiga kasus direekspor dan 12 kasus sudah P-21," beber Yusmariza. **




Editor : Tis.grc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top