Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Ketua FPI: Tangkap Ahok!
FPI dan Ormas Islam Riau Laporkan Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polisi,
Selasa 11 Oktober 2016, 00:34 WIB
Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama beberapa organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Pekanbaru melaporkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok  Gubernur DKI Jakarta ke Polda Riau.
 PEKANBARU. Riaumadani. com  -  Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama beberapa organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Pekanbaru melaporkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok  Gubernur DKI Jakarta ke Polda Riau.

Ahok dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Ahok dituntut dengan pasal 156 KUHP.

"Tadi kita sudah sampaikan dengan Polda Riau bahwa apa yang terjadi pada hati ini tentang penistaan agama yang disampaikan oleh Ahok selaku Gubernur DKI yang bukan hanya persoalan Jakarta, tapi ini persoalan umat Islam," ungkap Ketua FPI Riau, Ade Hasibuan, Senin (10/10/2016)

 Puluhan massa dari perwakilan umat Islam di Provinsi Riau, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaja Purnama atau Ahok ke Mapolda Riau, Senin (10/10/2016) siang. Mereka menilai Ahok sudah melakukan penistaan ayat suci Alquran.

Ini menyusul beredarnya sepenggal video Ahok soal Surat Almaidah ayat 51 beberapa waktu lalu, yang sempat menuai reaksi keras dari kalangan umat Islam. Menyikapi itu, massa yang diwakili sejumlah Ormas Islam Riau ini pun melaporkan Ahok.

Pantauan dilapangan, tampak beberapa orang anggota Front Pembela Islam (FPI), Tokoh Masyarakat, LSM, serta Ormas lainnya, sudah berkumpul di depan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Sebagian lagi berada di ruangan SPKT, termasuk Ketua FPI Riau Ustad R Ade Hasibuan. "Sudah kita sampaikan ke Polda, apa yang terjadi hari ini, tentang penistaan agama oleh Gubernur DKI, Ahok," ucap Ade usai membuat laporan.

"Kita anggap ini bukan persoalan Jakarta, tapi Islam. Kita disini ada mahasiswa, organisasi kepemudaan. Kami minta Kapolda kawal proses ini. Kita ada 13 perwakilan Ormas yang ikut, dan ini sudah mewakili elemen umat Islam di Riau," sebut dia.

"Sesuai hukum, ini penistaan agama, kita ingin bagaimana nanti pelaku ditangkap kemudian diproses hukum. Yang kita majukan adalah Pasal 156 point A lalu Pasal157 juga bisa," kata Ketua FPI Riau tersebut didampingi Ormas lainnya di Mapolda Riau.

Meski Ahok sudah menyampaikan permintaan maafnya, namun menurutnya upaya hukum tetap harus ditempuh. "Persoalan minta maaf itu terpisahkan, ini terkait yang sudah dia sampaikan sebelumnya yang membuat Islam dirugikan. Ini tidak main-main," kecamnya.

Jika ke depan proses ini belum membuahkan hasil, Ade bakal mengambil langkah lainnya. "Kita lihat nanti proses ini, kalau belum ada hasil, paling tidak ada langkah lain. Kalau dari FPI mungkin buka posko relawan jihad. Bisa saja semuanya dilakukan," lanjut dia.

"Sesuai tuntutan, kita ingin Polri tangkap Ahok. Itu yang lebih tepat. Syariat hukumnya sudah halal, kalau perlu hukuman mati, kita FPI sudah keluarkan fatwanya, bagi Ahok hukuman mati," pungkas R Ade Hasibuan. **




Editor : Tis.grc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top