PEKANBARU, Riaumadani. com - Panitia pengawas pemilu (Panwas) Pekanbaru mempelajari keputusan KPU lebih mendalam terkait indikasi meno" />
Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Jelang Pilkada Pekanbaru 2017
Rekom Loloskan SUA Ditolak?, Panwas Telaah Keputusan KPU Lebih Dalam
Minggu 09 Oktober 2016, 00:21 WIB
Pasangan IDE-SUA

 PEKANBARU, Riaumadani. com - Panitia pengawas pemilu (Panwas) Pekanbaru mempelajari keputusan KPU lebih mendalam terkait indikasi jika menolak melaksanakan rekomendasi panwas.

Sebab, menurut pihak Panwas, rekomendasi pengawas wajib dilaksanakan. Apalagi waktu penetapan paslon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru tinggal sekitar dua pekan, yakni 24 Oktober 2016 mendatang.

Anggota Panwas Pekanbaru Agung Nugroho, mengatakan, surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu panwas Pekanbaru merekomendasikan KPU Pekanbaru untuk menetapkan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal calon wakil wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

Agung mengatakan, surat ini disiyalir akan ditolak KPU. Jika nanti terjadi demikian,  pihanya kecewa karena menganggap KPU tidak menghargai rekomendasi panwas yang merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu.

Panwas sudah menerima surat penolakan KPU, dalam surat tersebut disampaikan alasan KPU menolak rekomendasi panwas disebabkan KPU telah melakukan mekanisme yang prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sementara itu menurut, Indra Khalid Nasution, KPU harus menanggapi rekomendasi yang diajukan panwaslu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi disampaikan, jika tidak maka panwas bisa saja melaporkan komisioner KPU ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Sementara itu KPU Pekanbaru membantah kalau disebut menolak rekomendasi panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) soal  merekomendasikan bakal calon wakil walikota Pekanbaru Said Usman Abdullah (SUA).

"Kita sudah menerima rekomendasi panwaslu tersebut dan KPU, tidak menolak, KPU masih menelaah surat berisi rekomendasikan panwalu terkait status Said Usman Abdullah (SUA), Kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya.

SUA di rekomendasi Panswalu lolos untuk maju tahapan berikutnya sebagai paslon berpasangan dengan Destrayani Bibra (Ide) karena dinilai memenuhi syarat sebagai calon wakil walikota Pekanbaru, walaupun sudah diputuskan KPU tidak memenuhi syarat sebagaimana hasil pemeriksaan tim kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Amiruddin Sijaya juga menampik adanya anggapan KPU Pekanbaru tidak serius merespon surat rekomendasi panwaslu, apalagi rekomendasi sifatnya wajib ditindak lanjuti.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan berdasarkan rapat pleno panwas atas laporan SUA diputuskan memenuhi syarat karena KPU dinilai tidak memiliki dasar. KPU Pekanbaru menetapkan tidak lolos hanya berdasarkan hasil penafsiran dengan dasar lemah dan tanpa dukungan keterangan dari tim pemeriksa kesehatan.

Sementara kata Indra, Panwas memiliki bukti kuat SUA bisa beraktifitas mandiri dan berangkat dari keterangan tim pemeriksa kesehatan dengan kesimpulan yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani.




Editor : Suandra
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top