Disdik Kampar Lakukan Pungli
Dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (P&K) Kampar terhadap para guru yang mengambil SK
tambahan jam mengajar
Dewan Kecam Dugaan Adanya Pungli di Dinas P dan K Kampar
Sabtu 08 Oktober 2016, 00:04 WIB
Dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (P&K) Kampar terhadap para guru yang mengambil SK
tambahan jam mengajar
BANGKINANG. Riaumadani. com - Dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kampar terhadap para guru yang mengambil SK tambahan jam mengajar, dikecam oleh semua elemen termasuk anggota DPRD Kampar dari Komisi II, Agus Chandra.
Ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2016) Agus Candra menyebutkan dinas P dan K tidak boleh melakukan pungutan apapun namanya. Karena menurutnya dinas pendidikan bukanlah dinas sosial tempat berinfak.
"Berapapun jumlahnya dan apapun namanya, baik suka rela atau infak. Dinas tidak boleh melakukan pungutan itu, karena dinas bukan lembaga sosial tempat berinfak, kalau berinfak ke mesjid aja," tegasnya.
Agus juga sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh dinas terkait, karena pungutan yang dilakukan dinilai sudah melanggar aturan.
"Kalau ibuk-ibuk yang mau beramal atau mau menyumbang sebagian hartanya jangan di dinas pemerintah, karena itu lembaga negara memiliki anggaran dari negara, lebih baik ibuk-ibuk menyumbang ke masjid atau anak yatim, ada pahalanya," tegas Agus Candra.
Sekedar diketahui, pada Selasa (27/9/2016) kemarin, dinas P dan K melakukan pungutan terhadap pegawai negeri sipil (PNS), yang mana setiap pegawai yang mengambil SK diwajibkan membayar uang Rp50 ribu.
Hal itu diakui oleh salah seorang pegawai yang menjadi korban pada saat itu.
Sumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya itu mengaku merasa keberatan memberikan uang 50 kepada dinas tersebut.
Ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2016) Agus Candra menyebutkan dinas P dan K tidak boleh melakukan pungutan apapun namanya. Karena menurutnya dinas pendidikan bukanlah dinas sosial tempat berinfak.
"Berapapun jumlahnya dan apapun namanya, baik suka rela atau infak. Dinas tidak boleh melakukan pungutan itu, karena dinas bukan lembaga sosial tempat berinfak, kalau berinfak ke mesjid aja," tegasnya.
Agus juga sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh dinas terkait, karena pungutan yang dilakukan dinilai sudah melanggar aturan.
"Kalau ibuk-ibuk yang mau beramal atau mau menyumbang sebagian hartanya jangan di dinas pemerintah, karena itu lembaga negara memiliki anggaran dari negara, lebih baik ibuk-ibuk menyumbang ke masjid atau anak yatim, ada pahalanya," tegas Agus Candra.
Sekedar diketahui, pada Selasa (27/9/2016) kemarin, dinas P dan K melakukan pungutan terhadap pegawai negeri sipil (PNS), yang mana setiap pegawai yang mengambil SK diwajibkan membayar uang Rp50 ribu.
Hal itu diakui oleh salah seorang pegawai yang menjadi korban pada saat itu.
Sumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya itu mengaku merasa keberatan memberikan uang 50 kepada dinas tersebut.
| Editor | : | Tis.SK |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham