Disdik Kampar Lakukan Pungli
Dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (P&K) Kampar terhadap para guru yang mengambil SK
tambahan jam mengajar
Dewan Kecam Dugaan Adanya Pungli di Dinas P dan K Kampar
Sabtu 08 Oktober 2016, 00:04 WIB
Dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (P&K) Kampar terhadap para guru yang mengambil SK
tambahan jam mengajar
BANGKINANG. Riaumadani. com - Dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kampar terhadap para guru yang mengambil SK tambahan jam mengajar, dikecam oleh semua elemen termasuk anggota DPRD Kampar dari Komisi II, Agus Chandra.
Ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2016) Agus Candra menyebutkan dinas P dan K tidak boleh melakukan pungutan apapun namanya. Karena menurutnya dinas pendidikan bukanlah dinas sosial tempat berinfak.
"Berapapun jumlahnya dan apapun namanya, baik suka rela atau infak. Dinas tidak boleh melakukan pungutan itu, karena dinas bukan lembaga sosial tempat berinfak, kalau berinfak ke mesjid aja," tegasnya.
Agus juga sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh dinas terkait, karena pungutan yang dilakukan dinilai sudah melanggar aturan.
"Kalau ibuk-ibuk yang mau beramal atau mau menyumbang sebagian hartanya jangan di dinas pemerintah, karena itu lembaga negara memiliki anggaran dari negara, lebih baik ibuk-ibuk menyumbang ke masjid atau anak yatim, ada pahalanya," tegas Agus Candra.
Sekedar diketahui, pada Selasa (27/9/2016) kemarin, dinas P dan K melakukan pungutan terhadap pegawai negeri sipil (PNS), yang mana setiap pegawai yang mengambil SK diwajibkan membayar uang Rp50 ribu.
Hal itu diakui oleh salah seorang pegawai yang menjadi korban pada saat itu.
Sumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya itu mengaku merasa keberatan memberikan uang 50 kepada dinas tersebut.
Ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2016) Agus Candra menyebutkan dinas P dan K tidak boleh melakukan pungutan apapun namanya. Karena menurutnya dinas pendidikan bukanlah dinas sosial tempat berinfak.
"Berapapun jumlahnya dan apapun namanya, baik suka rela atau infak. Dinas tidak boleh melakukan pungutan itu, karena dinas bukan lembaga sosial tempat berinfak, kalau berinfak ke mesjid aja," tegasnya.
Agus juga sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh dinas terkait, karena pungutan yang dilakukan dinilai sudah melanggar aturan.
"Kalau ibuk-ibuk yang mau beramal atau mau menyumbang sebagian hartanya jangan di dinas pemerintah, karena itu lembaga negara memiliki anggaran dari negara, lebih baik ibuk-ibuk menyumbang ke masjid atau anak yatim, ada pahalanya," tegas Agus Candra.
Sekedar diketahui, pada Selasa (27/9/2016) kemarin, dinas P dan K melakukan pungutan terhadap pegawai negeri sipil (PNS), yang mana setiap pegawai yang mengambil SK diwajibkan membayar uang Rp50 ribu.
Hal itu diakui oleh salah seorang pegawai yang menjadi korban pada saat itu.
Sumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya itu mengaku merasa keberatan memberikan uang 50 kepada dinas tersebut.
| Editor | : | Tis.SK |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau