Tutup Dragon Ball diKembang Harum !
Haryadi Sanjaya, bersama beberapa tokoh masyarakat Pasir
Penyu, Haji Mazun, Justin Panjaitan SH, dan Edward Nuan, Kamis
(06/10/16).
Haryadi Sanjaya: IKSAN Minta Tutup Dragon Ball diKembang Harum
Kamis 06 Oktober 2016, 15:41 WIB
Haryadi Sanjaya, bersama beberapa tokoh masyarakat Pasir
Penyu, Haji Mazun, Justin Panjaitan SH, dan Edward Nuan, Kamis
(06/10/16).
AIRMOLEK, Riaumadani. com - Setelah beberapa elemen masyarakat berkomentar dimedia untuk menutup dan mencabut izin operasional "Dragon Ball" sebagai arena bermain anak- anak, kini giliran Haryadi Sanjaya, SP, Ketua Ikatan Sarjana Anak Negeri (IKSAN), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang meminta kepada pihak berwenang, agar Arena Bermain Anak- Anak itu ditindak lanjuti, dan segera ditutup saja.
"Saya sangat mendukung 100% gerakan Haji Mazun, Justin Panjaitan SH dkk untuk mencabut izin serta menutup Dragon Ball, karena menurut saya lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, anak-anak jadi kurang minat belajar dan hal ini berpotensi melahirkan generasi yang malas.
Terlebih informasi yang saya terima, bahwa usaha yang berkedok permainan anak-anak ini buka hingga larut malam dan diduga ada praktek judi didalamnya," beber Haryadi Sanjaya, bersama beberapa tokoh masyarakat Pasir Penyu, Haji Mazun, Justin Panjaitan SH, dan Edward Nuan, Kamis (06/10/16).
Selain itu ia menegaskan, sebelum permasalahan ini semakin ramai dibicarakan dan berpotensi ditutup paksa oleh berbagai elemen masyarakat, sebaiknya ditutup saja. Apalagi ini negeri melayu yang kental dengan agama dan adat istiadat ketimuran,"tegasnya.
Disebutkan aktivis senior ini, bahwa kota Air Molek yang sedang bersolek ini akan dicanangkan oleh Pemkab Inhu sebagai Kota Layak Anak. Jadi, sangat tidak pantas ada Dragon Ball yang menurut saya sangat tidak mendidik.
Terlebih semua golongan, baik itu anak-anak, remaja, dewasa maupun bapaknya anak-anak terlibat main disana dengan harapan bisa menang dan mendapat berbagai keuntungan berupa hadiah dalam permainan yang diduga judi yang berkedok permainan anak-anak ini,"sebut dia.
'Kalau izin usahanya permainan anak-anak, ya, berarti yang boleh bermain disana adalah usia Taman Kanak- Kanak (TK) sampai Sekolah Dasar (SD). Makanya, disesuaikanlah tingkatan anak-anak itu usia berapa sampai berapa. Kalau yang ikut bermain itu usianya SMP, SMA, Mahasiswa/wi, bahkan sampai usia Bapak-Bapak, itu sih sudah menyalahi izin yang sudah diterbitkan," tandasnya.
Oleh karenanya, saya meminta pemerintah terkait untuk mencabut izin dan menutup tempat usaha Dragon Ball yang terletak di Kelurahan Kembang Harum itu. Intinya pihak berwenang jangan tutup mata dan tutup telinga serta pura-pura tidak tahu terkait permasalahan ini," pinta Haryadi Sanjaya.... @ Budi Darma Saragih #.
"Saya sangat mendukung 100% gerakan Haji Mazun, Justin Panjaitan SH dkk untuk mencabut izin serta menutup Dragon Ball, karena menurut saya lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, anak-anak jadi kurang minat belajar dan hal ini berpotensi melahirkan generasi yang malas.
Terlebih informasi yang saya terima, bahwa usaha yang berkedok permainan anak-anak ini buka hingga larut malam dan diduga ada praktek judi didalamnya," beber Haryadi Sanjaya, bersama beberapa tokoh masyarakat Pasir Penyu, Haji Mazun, Justin Panjaitan SH, dan Edward Nuan, Kamis (06/10/16).
Selain itu ia menegaskan, sebelum permasalahan ini semakin ramai dibicarakan dan berpotensi ditutup paksa oleh berbagai elemen masyarakat, sebaiknya ditutup saja. Apalagi ini negeri melayu yang kental dengan agama dan adat istiadat ketimuran,"tegasnya.
Disebutkan aktivis senior ini, bahwa kota Air Molek yang sedang bersolek ini akan dicanangkan oleh Pemkab Inhu sebagai Kota Layak Anak. Jadi, sangat tidak pantas ada Dragon Ball yang menurut saya sangat tidak mendidik.
Terlebih semua golongan, baik itu anak-anak, remaja, dewasa maupun bapaknya anak-anak terlibat main disana dengan harapan bisa menang dan mendapat berbagai keuntungan berupa hadiah dalam permainan yang diduga judi yang berkedok permainan anak-anak ini,"sebut dia.
'Kalau izin usahanya permainan anak-anak, ya, berarti yang boleh bermain disana adalah usia Taman Kanak- Kanak (TK) sampai Sekolah Dasar (SD). Makanya, disesuaikanlah tingkatan anak-anak itu usia berapa sampai berapa. Kalau yang ikut bermain itu usianya SMP, SMA, Mahasiswa/wi, bahkan sampai usia Bapak-Bapak, itu sih sudah menyalahi izin yang sudah diterbitkan," tandasnya.
Oleh karenanya, saya meminta pemerintah terkait untuk mencabut izin dan menutup tempat usaha Dragon Ball yang terletak di Kelurahan Kembang Harum itu. Intinya pihak berwenang jangan tutup mata dan tutup telinga serta pura-pura tidak tahu terkait permasalahan ini," pinta Haryadi Sanjaya.... @ Budi Darma Saragih #.
| Editor | : | BUDI DARMA SARAGIH |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham