
PT BBSI Serobot Kebun Warga
Suasana diruangan kantor Kepala Desa Pring Jaya tampak riuh
PT BBSI Diduga Serobot Kebun Kelapa Sawit Warga Desa Pring Jaya.
Selasa 04 Oktober 2016, 00:33 WIB

RAKIT KULIM. Riaumadani.com - Suasana diruangan kantor Kepala Desa Pring Jaya tampak riuh lantaran dipadati masyarakat. Terdengar suara masyarakat berbicara seakan tidak ada hentinya, hampir seluruh masyarakat Desa Pring Jaya menghadiri rapat yang dilaksanakan secara mendadak
Permasalahan yang dibahas adalah: Masalah PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) dengan masyarakat Desa Pring Jaya. , Berdasarkan imformasi dilapangan bahwa sebelum terjadi rapat, Jumat (30/09/16), sehari sebelumnya telah terjadi insiden penangkapan pekerja dari pihak PT BBSI oleh masyarakat Desa Pring Jaya.
Pihak PT BBSI dianggap sudah mematok dan mengambil lahan masyarakat, dan belum jelas mengapa pihak perusahaan melakukan pematokan dilahan milik masyarakat tersebut.
Selain itu, sebanyak 5 personil pekerja dari pihak PT BBSI di tahan oleh masyarakat di kantor Desa Pring Jaya sembari menunggu keputusan.
Kemudian setelah ada negosiasi dan jaminan dari Babinsa Rakit Kulim via telepon seluernya, barulah kelima orang tersebut dilepas oleh masyarakat.
Dalam negosiasi tersebut, masyarakat ingin ada jawaban secepatnya dari pihak perusahaan yang sudah dianggap telah menyerobot lahan sawit masyarakat desa Pring Jaya," Demikian ungkap B. Silaen, salah seorang yang terlibat dalam aksi tersebut, dengan nada geram.
Ia menyebutkan, "Sebelum terjadi pertemuan antara pihak masyarakat dengan perusahaan, pagi itu masyarakat sudah terlihat ramai berkumpul dan memadati ruang kantor Kepala Desa. Masyarakat menyerukan prihal pematokan lahan oleh pihak perusahaan,"sebut B Silaen.
Adapun isi dari tuntutan dan pertanyaan masyarakat Pring Jaya kepada management PT BBSI adalah:
(1). Apa tujuan pihak perusahaan memasang patok atau mematok lahan masyarakat?
(2). Mengapa sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat?
(3). Menolak pemasangan patok dan harus segera dicabut.
(4). Masyarakat menolak pihak PT BBSI mematok lahan masyarakat.
(5). Pihak masyarakat membuka lahan hutan menjadi lahan industry kelapa sawit terlebih dahulu sejak tahun 1996, sedangkan PT BBSI masuk di desa kami tahun 2002.
(6). Mengapa saudara Osai sebagai suami dari Ibu Siherlina Kades Talang Tujuh Buah Tangga ikut terlibat mengukur lahan di Desa Pring Jaya?
(7). Apapun alasan dari pihak PT BBSI, masyarakat tetap menyerukan agar patok dicabut.
(8). Apa dasar pihak perusahaan memasuki lahan masyarakat lalu melakukan pematokan ?
(9). Berapa luas lahan PT BBSI yang berada di Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap?
Berdasarkan hasil keputusan rapata ditunjuk sebagai moderator untuk mediasi antara masyarakat dengan perusahaan adalah Candra Saragih SE (Pihak PT BBSI), Tasurrun, Eko Siswanto, Marsusanto (Sebagai Tokoh Masyarakat), sedangkan dari perangkat desa adalah Wahyudi (Sekdes), dan Subianto (Kaur Pemerintahan Desa).
Diungkapkan B Silaen, dalam pertemuan antara masyarakat dengan perangkat Desa serta tokoh masyarakat, terkait persengketaan ini, ternyata yang menjadi sumber pemicu kemarahan masyarakat adalah, adanya surat dari PT BBSI yang tidak disampaikan oleh masyarakat dan tidak disosialisasikan, dan surat tersebut disimpan oleh Zainal Kepala Desa Pring Jaya,"ungkapnya.
Selain itu, sambung Silaen, dalam rapat pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan, bahwa sebelumnya tidak dihadiri Kades. Namun, setelah sekian lama sang Kades ditunggu- tunggu tidak juga datang dalam rapat tersebut, maka sekira pukul 11.30 wib. Zainal Kades Pring Jaya dijemput paksa oleh masyarakat dari rumah kediamannya.
Kemudian pada saat Kades sampai di Kantor Desa, masyarakat langsung mencerca pertanyaan kinerja dan pertanggung jawab Kades sebagai Presiden di Desa, bahkan tidak sedikit masyarakat yang meragukan kinerja Zainal sebagai Kades Pring Jaya,"tandasnya.
Seharusnya kehadiran Zainal sebagai Kades mampu membela kepentingan warga dan bersinergi dengan warga, sehingga segala permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat diselesaikan dengan bijaksana," sindirnya.
Ditegaskannya, bahwa yang terjadi saat ini perusahaan telah mematok lahan masyarakat sementara Kepala Desa tidak tahu menahu dan seakan- akan memang sudah ada unsur pembiaran dan terkesan kongkalikong dengan perusahaan," tegasnya.
Kemudian sambung Silaen, surat dari PT BBSI yang bernomor : 54/Dir-BBSI/IX/2016 tertanggal 19 September 2016 perihal Permohonan Staf Pendamping Pelaksanaan Tata Batas Areal Kerja PT BBSI yang mana surat tersebut ditujukan kepada Camat Rakit Kulim.
Adapun isi surat tersebut adalah:
Dengan hormat, bersama ini disampaikan bahwa kami adalah Perusahaan PT Bukit Betabuh Sei Indah bergerak dalam bidang pembangunan Hutan Tanaman Industri, berlokasi dikecamatan Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu (Inhu). Izin usaha pembangunan tanaman industry berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu N0. 331 tahun 2002, tanggal 6 Nop 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman An. PT BBSI dan surat Mentri Kehutanan No. SK 67/Menhut-II/2007 tanggal 23 Feb 2007 Tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri An. PT BBSI atas Areal Hutan Produksi seluas kurang lebih 13.420 Ha di Propinsi Riau.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Ir. Radensyah sebagai Direktur BBSI.
Ia menjelaskan, bertepatan hari itu jumat, maka sesuai dengan perjanjian akan ada pertemuan dengan pihak perusahaan setelah Sholat jumat dan hal itu ditepati oleh pihak perusahaan bersama UPK Rakit Kulim yang juga tiba di Kantor Desa Pring Jaya sekira pukul 14.00 wib,"jelas B. Silaen.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Pihak Perusahaan Asri sebagai Direksi, Camat Rakit Kulim diwakili oleh Azwir Kasipem, Kapolsek Kelayang/Rakit Kulim AKP B. Siahaan, Koramil Kelayang/Rakit Kulim Kapten.inf. A. Saragih.
Dalam pertemuan tersebut belum didapat kata sepakat karena seluruh masyarakat meminta Peta Lokasi dan titik Koordinat dari PT BBSI, namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukan, karena dalam surat SK Mentri Kehutanan NO. SK 67/Menhut-II/2007 Tgl. 23 Feb 2007 luas area PT BBSI di seluruh Riau lebih kurang 13.420 Ha.
sementara luas yang ada di Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap tidak bisa ditunjukan oleh Asri sebagai Direksi PT BBSI.
Dengan belum adanya kesepakatan dalam pertemuan tersebut membuat geram Midun tokoh masyarakat setempat.
Ia terlihat berteriak "Ada apa ini, Apakah ini karena kelebihan izin lokasi dalam IUP,"teriaknya.
Dibeberkannya, kami ini masyarakat yang sudah lama tinggal di Desa Pring Jaya lebih kurang tahun 1996 dan telah mengerjakan lokasi penanaman kebun Kelapa Sawit yang dulunya masih hutan yang masih dipimpim oleh kepala Desa Almarhum Jafri dan saat itu masih bergabung dalam wilayah Desa Talang Tujuh Buah Tangga ( sebelum pemakaran, red ).
Sementara perusahaan berada di lokasi wilayah Desa Pring Jaya tahun 2002, lantas kenapa pihak perusahaan mengusik sumber kehidupan kami" bebernya.
Sebagai masyarakat yang taat azas dirinya berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa ada konflik antara dimasyarakat dan perusahaan, hal ini tentunya harus ada campur tangan para pihak," harap Midun.@ FERDINAND EDI TAYU
Permasalahan yang dibahas adalah: Masalah PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) dengan masyarakat Desa Pring Jaya. , Berdasarkan imformasi dilapangan bahwa sebelum terjadi rapat, Jumat (30/09/16), sehari sebelumnya telah terjadi insiden penangkapan pekerja dari pihak PT BBSI oleh masyarakat Desa Pring Jaya.
Pihak PT BBSI dianggap sudah mematok dan mengambil lahan masyarakat, dan belum jelas mengapa pihak perusahaan melakukan pematokan dilahan milik masyarakat tersebut.
Selain itu, sebanyak 5 personil pekerja dari pihak PT BBSI di tahan oleh masyarakat di kantor Desa Pring Jaya sembari menunggu keputusan.
Kemudian setelah ada negosiasi dan jaminan dari Babinsa Rakit Kulim via telepon seluernya, barulah kelima orang tersebut dilepas oleh masyarakat.
Dalam negosiasi tersebut, masyarakat ingin ada jawaban secepatnya dari pihak perusahaan yang sudah dianggap telah menyerobot lahan sawit masyarakat desa Pring Jaya," Demikian ungkap B. Silaen, salah seorang yang terlibat dalam aksi tersebut, dengan nada geram.
Ia menyebutkan, "Sebelum terjadi pertemuan antara pihak masyarakat dengan perusahaan, pagi itu masyarakat sudah terlihat ramai berkumpul dan memadati ruang kantor Kepala Desa. Masyarakat menyerukan prihal pematokan lahan oleh pihak perusahaan,"sebut B Silaen.
Adapun isi dari tuntutan dan pertanyaan masyarakat Pring Jaya kepada management PT BBSI adalah:
(1). Apa tujuan pihak perusahaan memasang patok atau mematok lahan masyarakat?
(2). Mengapa sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat?
(3). Menolak pemasangan patok dan harus segera dicabut.
(4). Masyarakat menolak pihak PT BBSI mematok lahan masyarakat.
(5). Pihak masyarakat membuka lahan hutan menjadi lahan industry kelapa sawit terlebih dahulu sejak tahun 1996, sedangkan PT BBSI masuk di desa kami tahun 2002.
(6). Mengapa saudara Osai sebagai suami dari Ibu Siherlina Kades Talang Tujuh Buah Tangga ikut terlibat mengukur lahan di Desa Pring Jaya?
(7). Apapun alasan dari pihak PT BBSI, masyarakat tetap menyerukan agar patok dicabut.
(8). Apa dasar pihak perusahaan memasuki lahan masyarakat lalu melakukan pematokan ?
(9). Berapa luas lahan PT BBSI yang berada di Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap?
Berdasarkan hasil keputusan rapata ditunjuk sebagai moderator untuk mediasi antara masyarakat dengan perusahaan adalah Candra Saragih SE (Pihak PT BBSI), Tasurrun, Eko Siswanto, Marsusanto (Sebagai Tokoh Masyarakat), sedangkan dari perangkat desa adalah Wahyudi (Sekdes), dan Subianto (Kaur Pemerintahan Desa).
Diungkapkan B Silaen, dalam pertemuan antara masyarakat dengan perangkat Desa serta tokoh masyarakat, terkait persengketaan ini, ternyata yang menjadi sumber pemicu kemarahan masyarakat adalah, adanya surat dari PT BBSI yang tidak disampaikan oleh masyarakat dan tidak disosialisasikan, dan surat tersebut disimpan oleh Zainal Kepala Desa Pring Jaya,"ungkapnya.
Selain itu, sambung Silaen, dalam rapat pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan, bahwa sebelumnya tidak dihadiri Kades. Namun, setelah sekian lama sang Kades ditunggu- tunggu tidak juga datang dalam rapat tersebut, maka sekira pukul 11.30 wib. Zainal Kades Pring Jaya dijemput paksa oleh masyarakat dari rumah kediamannya.
Kemudian pada saat Kades sampai di Kantor Desa, masyarakat langsung mencerca pertanyaan kinerja dan pertanggung jawab Kades sebagai Presiden di Desa, bahkan tidak sedikit masyarakat yang meragukan kinerja Zainal sebagai Kades Pring Jaya,"tandasnya.
Seharusnya kehadiran Zainal sebagai Kades mampu membela kepentingan warga dan bersinergi dengan warga, sehingga segala permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat diselesaikan dengan bijaksana," sindirnya.
Ditegaskannya, bahwa yang terjadi saat ini perusahaan telah mematok lahan masyarakat sementara Kepala Desa tidak tahu menahu dan seakan- akan memang sudah ada unsur pembiaran dan terkesan kongkalikong dengan perusahaan," tegasnya.
Kemudian sambung Silaen, surat dari PT BBSI yang bernomor : 54/Dir-BBSI/IX/2016 tertanggal 19 September 2016 perihal Permohonan Staf Pendamping Pelaksanaan Tata Batas Areal Kerja PT BBSI yang mana surat tersebut ditujukan kepada Camat Rakit Kulim.
Adapun isi surat tersebut adalah:
Dengan hormat, bersama ini disampaikan bahwa kami adalah Perusahaan PT Bukit Betabuh Sei Indah bergerak dalam bidang pembangunan Hutan Tanaman Industri, berlokasi dikecamatan Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu (Inhu). Izin usaha pembangunan tanaman industry berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu N0. 331 tahun 2002, tanggal 6 Nop 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman An. PT BBSI dan surat Mentri Kehutanan No. SK 67/Menhut-II/2007 tanggal 23 Feb 2007 Tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri An. PT BBSI atas Areal Hutan Produksi seluas kurang lebih 13.420 Ha di Propinsi Riau.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Ir. Radensyah sebagai Direktur BBSI.
Ia menjelaskan, bertepatan hari itu jumat, maka sesuai dengan perjanjian akan ada pertemuan dengan pihak perusahaan setelah Sholat jumat dan hal itu ditepati oleh pihak perusahaan bersama UPK Rakit Kulim yang juga tiba di Kantor Desa Pring Jaya sekira pukul 14.00 wib,"jelas B. Silaen.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Pihak Perusahaan Asri sebagai Direksi, Camat Rakit Kulim diwakili oleh Azwir Kasipem, Kapolsek Kelayang/Rakit Kulim AKP B. Siahaan, Koramil Kelayang/Rakit Kulim Kapten.inf. A. Saragih.
Dalam pertemuan tersebut belum didapat kata sepakat karena seluruh masyarakat meminta Peta Lokasi dan titik Koordinat dari PT BBSI, namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukan, karena dalam surat SK Mentri Kehutanan NO. SK 67/Menhut-II/2007 Tgl. 23 Feb 2007 luas area PT BBSI di seluruh Riau lebih kurang 13.420 Ha.
sementara luas yang ada di Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap tidak bisa ditunjukan oleh Asri sebagai Direksi PT BBSI.
Dengan belum adanya kesepakatan dalam pertemuan tersebut membuat geram Midun tokoh masyarakat setempat.
Ia terlihat berteriak "Ada apa ini, Apakah ini karena kelebihan izin lokasi dalam IUP,"teriaknya.
Dibeberkannya, kami ini masyarakat yang sudah lama tinggal di Desa Pring Jaya lebih kurang tahun 1996 dan telah mengerjakan lokasi penanaman kebun Kelapa Sawit yang dulunya masih hutan yang masih dipimpim oleh kepala Desa Almarhum Jafri dan saat itu masih bergabung dalam wilayah Desa Talang Tujuh Buah Tangga ( sebelum pemakaran, red ).
Sementara perusahaan berada di lokasi wilayah Desa Pring Jaya tahun 2002, lantas kenapa pihak perusahaan mengusik sumber kehidupan kami" bebernya.
Sebagai masyarakat yang taat azas dirinya berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa ada konflik antara dimasyarakat dan perusahaan, hal ini tentunya harus ada campur tangan para pihak," harap Midun.@ FERDINAND EDI TAYU
Editor | : | FERDINAN EDI TAYU |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan