Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Curanmor
Polsek Pekanbaru Kota Amankan Dua Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor
Senin 03 Oktober 2016, 01:45 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di PolseK Kota Pekanbaru

PEKANBARU, Riaumadani.com - Dua tersangka pencurian kendaraan bemotor MD dan MH, merupakan warga Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Siak Hulu, ditangkap polisi  di Jalan Purnama RT 03 RW 18, Kelurahan Bancah Limpat, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu (01/9/2016) malam.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga  mengamankan sebuah sepeda motor milik korbannya. Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Ricardo Aser mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika pelaku akan menjual sepeda motor bodong (tanpa dilengkapi surat-surat).

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

Berdasarkan penyelidikan, sepeda motor yang akan di jual pelaku mirp dengan milik korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di Mapolsek Pekanbaru Kota. Kedua pelaku pun langsung diamankan.

"Petugas masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan  Ancaman  hukuman maksimal lima tahun penjara.




Editor : TIS_RE
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top