Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
TERKUAK SPDP CUMA 3 KOK SP3 ADA 15?
DPR RI Dalami Kejanggalan Penetapan SP3 15 Perusahaan Terkait Karhutla di Riau
Rabu 28 September 2016, 23:24 WIB
Anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani
JAKARTA. Riaumadani. com - DPR RI masih merasa ada kejanggalan terhadap keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terkait 15 perusahaan yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III memandang perlu dilakukan pendalaman atas keluarnya perintah itu. "Sebagai contoh ada proses penyidikan yang dimulai di mana ada 15 SP3. Tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada tiga. Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya tiga," papar anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani saat rapat dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumsel, dan Kapolda Riau di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Arsul juga mempertanyakan temuan panja lainnya terkait keterangan saksi ahli. Intinya tidak ditemukan unsur-unsur dari tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor. "Setelah kita baca ada yang janggal, misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesehatan masyarakat bukan sarjana kehutanan," lanjut Arsul.

Keterangan saksi ahli tersebut lantas dibandingkan Panja dengan saksi-saksi ahli ketika Polda Riau menyidik kasus ilegal logging delapan tahun lalu dengan 'keras' karena menyangkut perusahaan besar. Saat itu Polda Riau dipimpin Brigjen Pol Tjiptadi.

"Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan. Karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli. Misal, guru besar, akademisi IPB, dan lain-lain," puji Arsul.

Berbeda dengan saksi sekarang, menurut Arsul, yang malah pegawai Badan Lingkungan Hidup Riau. "Ini kan timbulkan pertanyaan besar karena tugas dia kan mengawasi perusahaan. Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan ini kan tentu akan timbul motif kepentingan," cetusnya.




Editor : RPc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top