TERKUAK SPDP CUMA 3 KOK SP3 ADA 15?
Anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani
DPR RI Dalami Kejanggalan Penetapan SP3 15 Perusahaan Terkait Karhutla di Riau
Rabu 28 September 2016, 23:24 WIB
Anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani
JAKARTA. Riaumadani. com - DPR RI masih merasa ada kejanggalan terhadap keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terkait 15 perusahaan yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III memandang perlu dilakukan pendalaman atas keluarnya perintah itu. "Sebagai contoh ada proses penyidikan yang dimulai di mana ada 15 SP3. Tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada tiga. Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya tiga," papar anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani saat rapat dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumsel, dan Kapolda Riau di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Arsul juga mempertanyakan temuan panja lainnya terkait keterangan saksi ahli. Intinya tidak ditemukan unsur-unsur dari tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor. "Setelah kita baca ada yang janggal, misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesehatan masyarakat bukan sarjana kehutanan," lanjut Arsul.
Keterangan saksi ahli tersebut lantas dibandingkan Panja dengan saksi-saksi ahli ketika Polda Riau menyidik kasus ilegal logging delapan tahun lalu dengan 'keras' karena menyangkut perusahaan besar. Saat itu Polda Riau dipimpin Brigjen Pol Tjiptadi.
"Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan. Karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli. Misal, guru besar, akademisi IPB, dan lain-lain," puji Arsul.
Berbeda dengan saksi sekarang, menurut Arsul, yang malah pegawai Badan Lingkungan Hidup Riau. "Ini kan timbulkan pertanyaan besar karena tugas dia kan mengawasi perusahaan. Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan ini kan tentu akan timbul motif kepentingan," cetusnya.
Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III memandang perlu dilakukan pendalaman atas keluarnya perintah itu. "Sebagai contoh ada proses penyidikan yang dimulai di mana ada 15 SP3. Tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada tiga. Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya tiga," papar anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani saat rapat dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumsel, dan Kapolda Riau di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Arsul juga mempertanyakan temuan panja lainnya terkait keterangan saksi ahli. Intinya tidak ditemukan unsur-unsur dari tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor. "Setelah kita baca ada yang janggal, misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesehatan masyarakat bukan sarjana kehutanan," lanjut Arsul.
Keterangan saksi ahli tersebut lantas dibandingkan Panja dengan saksi-saksi ahli ketika Polda Riau menyidik kasus ilegal logging delapan tahun lalu dengan 'keras' karena menyangkut perusahaan besar. Saat itu Polda Riau dipimpin Brigjen Pol Tjiptadi.
"Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan. Karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli. Misal, guru besar, akademisi IPB, dan lain-lain," puji Arsul.
Berbeda dengan saksi sekarang, menurut Arsul, yang malah pegawai Badan Lingkungan Hidup Riau. "Ini kan timbulkan pertanyaan besar karena tugas dia kan mengawasi perusahaan. Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan ini kan tentu akan timbul motif kepentingan," cetusnya.
| Editor | : | RPc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau