Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Menuju Pilkada Kampar 2017
KPU Kampar Sosialisasikan PKPU No 9 Tahun 2016
Minggu 18 September 2016, 23:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Kampar sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2016 kepada Bakal Pasangan Calon dan seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Kampar Mi
BANGKINANG. Riaumadani. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Kampar sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2016 kepada Bakal Pasangan Calon dan seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kampar, Minggu (18/9/2016).

Menurut pantauan wartawan, sosialisasi ini langsung dibuka Ketua KPU Kampar, Yatarullah serta dihadiri dan diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi Riau, H. Abdul Hamid, Komisioner KPU Kampar, Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar serta semua pengurus Partai Politik yang ada di Kampar.

Kepada wartawan, usai sosialisasi Ketua KPU Kampar Yatarullah menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang PKPU No.9 Tahun 2016 perubahan ketiga PKPU No.9 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubenur/wakil Gubenur,Walikota/wakil walikota dan Bupati/wakil Bupati," ujarnya.

"Oleh karena itu kita mengundang semua Paslon dan Partai Politik untuk berdiskusi bagaimana cara pengambilan dan pengisian Formulir dan Alhamdulillah mereka sudah paham seandainya nanti masih ada kendala kita siap 24 jam untuk memberikan informasi kepada yang membutuhkannya," paparnya.

Ditambahkan Yatarullah, semua persyaratan yang diberikan Paslon nanti akan di upload ke sistim SILON dan diteruskan ke KPU pusat dan KPU Daerah tidak boleh memberikan penafsiran berbeda dengan KPU Pusat sekalipun tentang kepegurusan partai.




Editor : Japri Kapri
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top