Pilkada Kampar 2017
			
			Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah
			
					
										KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Kampar 2017-2022
			
        		Minggu 18 September 2016, 23:26 WIB
        
			Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah
     			BANGKINANG. Riaumadani. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan ke publik  tentang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 - 2022.
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 191/KPU-KPR-004.435228/IX/2016, tertanggal 14 September 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah mengatakan," kami harapkan kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota."ujarnya kepada wartawan, jum'at.
Dijelaskan Yatarullah bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini bisa melalui dua cara (jalur) yakni bisa dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan, jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah : 40.863 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan, dan tersebar sekurang-kurangnya pada : 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 17/Kpts/KPU-KPR-004.435228/V/2016.
Sedangkan untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 45 X 20/100 = 9 (sembilan) Kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 379.145 X 25/100 = 94.786 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam ) Suara Sah. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 42/Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016.
Untuk jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar mulai tanggal 21 September s/d 23 September 2016 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Tempat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar d/a Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota.
Ditambahkan Yatarullah bahwa dalam masa pengumuman ini diharapkan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang akan mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk mendatangkan Tim IT nya ke KPU Kabupaten Kampar dengan membawa Surat Mandat untuk mendapatkan User Name dan Password pada aplikasi pencalonan (SILON).
Kemudian disaat pendaftaran nanti, tim LO dari masing-masing pasangan bakal calon yang akan mendaftar untuk terlebih dahulu menghubungi tim dari KPU Kabupaten Kampar untuk mengatur jadwal pendaftaran mereka sehingga tidak ada dua atau lebih pasangan calon yang datang bersamaan untuk mendaftar.
Pengaturan ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Bila pasngan calon dan pendukung datang bersamaan dengan pasangan calon yang lain ini akan rawan terhadap keamanan, maka perlu pengaturan jadwal kehadiran mereka," ujarnya.
Namun demikian kata Yaratullah, KPU Kampar sebagai lembaga penyelenggara Pilkada akan tetap melayani setiap bakal calon dan timnya dengan sebaik-baiknya. "Kita (KPU) akan memberikan pelayanan prima dalam rangka mensukseskan Pilkada Kampar," tegas Yatarullah. *(hms)
     		
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 191/KPU-KPR-004.435228/IX/2016, tertanggal 14 September 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah mengatakan," kami harapkan kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota."ujarnya kepada wartawan, jum'at.
Dijelaskan Yatarullah bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini bisa melalui dua cara (jalur) yakni bisa dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan, jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah : 40.863 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan, dan tersebar sekurang-kurangnya pada : 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 17/Kpts/KPU-KPR-004.435228/V/2016.
Sedangkan untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 45 X 20/100 = 9 (sembilan) Kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 379.145 X 25/100 = 94.786 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam ) Suara Sah. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 42/Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016.
Untuk jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar mulai tanggal 21 September s/d 23 September 2016 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Tempat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar d/a Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota.
Ditambahkan Yatarullah bahwa dalam masa pengumuman ini diharapkan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang akan mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk mendatangkan Tim IT nya ke KPU Kabupaten Kampar dengan membawa Surat Mandat untuk mendapatkan User Name dan Password pada aplikasi pencalonan (SILON).
Kemudian disaat pendaftaran nanti, tim LO dari masing-masing pasangan bakal calon yang akan mendaftar untuk terlebih dahulu menghubungi tim dari KPU Kabupaten Kampar untuk mengatur jadwal pendaftaran mereka sehingga tidak ada dua atau lebih pasangan calon yang datang bersamaan untuk mendaftar.
Pengaturan ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Bila pasngan calon dan pendukung datang bersamaan dengan pasangan calon yang lain ini akan rawan terhadap keamanan, maka perlu pengaturan jadwal kehadiran mereka," ujarnya.
Namun demikian kata Yaratullah, KPU Kampar sebagai lembaga penyelenggara Pilkada akan tetap melayani setiap bakal calon dan timnya dengan sebaik-baiknya. "Kita (KPU) akan memberikan pelayanan prima dalam rangka mensukseskan Pilkada Kampar," tegas Yatarullah. *(hms)
| Editor | : | Japri Kapri | 
| Kategori | : | Kampar | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau