JAKARTA. Riaumadani. com - Kepastian tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (17/9/2016), akhirnya dibeberkan oleh Kom" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DIANCAM DENGAN HUKUMAN BERAT
Ketua DPD Irman Gusman pun Terancam Dibui Seumur Hidup
Minggu 18 September 2016, 08:11 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
JAKARTA. Riaumadani. com - Kepastian tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (17/9/2016), akhirnya dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore, KPK memastikan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah  Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu akhirnya menetapkan politikus asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal.

''Telah kami tetapkan tersangka,'' ujar Agus dalam koferensi pers, Sabtu (17/9/2016) di gedung KPK.

Agus juga menjelaskan, Irman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan impor gula. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah XSS yang merupakan Dirut CV SW dan istrinya MMI. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta.

Bahkan, salah seorang saudara dari XSS juga diamankan oleh penyidik KPK.

Ancaman hukuman berat akan menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Hal itu terjadi setelah senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Hukuman berat tersebut adalah mendekam di bui seumur hidup. Irman sendiri ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Adapun Irman bakal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor. Berdasarkan UU Tipikor, ancaman pasal 11 minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Ditambah denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta. Pasal ini mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sementara pasal 12, ancamannya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Irman dan dua tersangka saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Belum jelas, lokasi penahanan ketiga tersangka suap menyuap tersebut.




Editor : Tis-RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top