
DIANCAM DENGAN HUKUMAN BERAT
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena
menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Ketua DPD Irman Gusman pun Terancam Dibui Seumur Hidup
Minggu 18 September 2016, 08:11 WIB

JAKARTA. Riaumadani. com - Kepastian tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (17/9/2016), akhirnya dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore, KPK memastikan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu akhirnya menetapkan politikus asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal.
''Telah kami tetapkan tersangka,'' ujar Agus dalam koferensi pers, Sabtu (17/9/2016) di gedung KPK.
Agus juga menjelaskan, Irman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan impor gula. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah XSS yang merupakan Dirut CV SW dan istrinya MMI. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta.
Bahkan, salah seorang saudara dari XSS juga diamankan oleh penyidik KPK.
Ancaman hukuman berat akan menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Hal itu terjadi setelah senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Hukuman berat tersebut adalah mendekam di bui seumur hidup. Irman sendiri ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman bakal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor. Berdasarkan UU Tipikor, ancaman pasal 11 minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Ditambah denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta. Pasal ini mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12, ancamannya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Irman dan dua tersangka saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Belum jelas, lokasi penahanan ketiga tersangka suap menyuap tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore, KPK memastikan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu akhirnya menetapkan politikus asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal.
''Telah kami tetapkan tersangka,'' ujar Agus dalam koferensi pers, Sabtu (17/9/2016) di gedung KPK.
Agus juga menjelaskan, Irman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan impor gula. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah XSS yang merupakan Dirut CV SW dan istrinya MMI. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta.
Bahkan, salah seorang saudara dari XSS juga diamankan oleh penyidik KPK.
Ancaman hukuman berat akan menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Hal itu terjadi setelah senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Hukuman berat tersebut adalah mendekam di bui seumur hidup. Irman sendiri ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman bakal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor. Berdasarkan UU Tipikor, ancaman pasal 11 minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Ditambah denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta. Pasal ini mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12, ancamannya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Irman dan dua tersangka saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Belum jelas, lokasi penahanan ketiga tersangka suap menyuap tersebut.
Editor | : | Tis-RP |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan