DIANCAM DENGAN HUKUMAN BERAT
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena
menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Ketua DPD Irman Gusman pun Terancam Dibui Seumur Hidup
Minggu 18 September 2016, 08:11 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena
menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
JAKARTA. Riaumadani. com - Kepastian tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (17/9/2016), akhirnya dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore, KPK memastikan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu akhirnya menetapkan politikus asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal.
''Telah kami tetapkan tersangka,'' ujar Agus dalam koferensi pers, Sabtu (17/9/2016) di gedung KPK.
Agus juga menjelaskan, Irman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan impor gula. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah XSS yang merupakan Dirut CV SW dan istrinya MMI. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta.
Bahkan, salah seorang saudara dari XSS juga diamankan oleh penyidik KPK.
Ancaman hukuman berat akan menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Hal itu terjadi setelah senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Hukuman berat tersebut adalah mendekam di bui seumur hidup. Irman sendiri ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman bakal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor. Berdasarkan UU Tipikor, ancaman pasal 11 minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Ditambah denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta. Pasal ini mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12, ancamannya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Irman dan dua tersangka saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Belum jelas, lokasi penahanan ketiga tersangka suap menyuap tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore, KPK memastikan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu akhirnya menetapkan politikus asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal.
''Telah kami tetapkan tersangka,'' ujar Agus dalam koferensi pers, Sabtu (17/9/2016) di gedung KPK.
Agus juga menjelaskan, Irman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan impor gula. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah XSS yang merupakan Dirut CV SW dan istrinya MMI. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta.
Bahkan, salah seorang saudara dari XSS juga diamankan oleh penyidik KPK.
Ancaman hukuman berat akan menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Hal itu terjadi setelah senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Hukuman berat tersebut adalah mendekam di bui seumur hidup. Irman sendiri ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman bakal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor. Berdasarkan UU Tipikor, ancaman pasal 11 minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Ditambah denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta. Pasal ini mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12, ancamannya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Irman dan dua tersangka saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Belum jelas, lokasi penahanan ketiga tersangka suap menyuap tersebut.
| Editor | : | Tis-RP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan