Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tansaksi Narkoba
Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar Narkoba di KM 19 Jalan Garuda Sakti
Jumat 16 September 2016, 13:39 WIB
Tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 Paket Shabu-shabu, 1 buah alat hisap shabu / Bong, 2 Bungkus Plastik Bening, 1 unit timbangan digital dan seberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
KAMPAR. Riaumadani. com - Jajaran Polsek Tapung Resor Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Kamis (15/9/2016) sekira pukul 22.30 wib.

Dua orang tersangka pengedar barang haram ini berhasil diringkus tim opsnal Polsek Tapung, yaitu FR (LK 33 TH) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung dan DS (LK 27 TH), warga Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan kedua tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 Paket Shabu-shabu, 1 buah alat hisap shabu / Bong, 2 Bungkus Plastik Bening, 1 unit timbangan digital dan seberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (15/9/2016) sekira pukul 22.30 wib, ketika Tim Ospnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah Pondok milik pelaku yang berlokasi di KM 19 Jalan Garuda Sakti wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.

Selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid, SH beserta tim opsnal Polsek langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi, Tim melihat 2 orang yang dicurigai sedang duduk didalam pondok tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba Jenis Shabu didalam saku salah seorang yang dicurigai atas nama FR, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapung guna proses pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK,  melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan narkoba ini.




Editor : CHANDRA GUNAWAN
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top