Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Wako Pekanbaru Sidak Pasar Ramadhan
Wako Pekanbaru Temukan Zat rhodamin B
Kamis 03 Juli 2014, 08:15 WIB
Wako Pekanaru Sidak Pasar Ramadhan Jl. WR. Supratman [Gobah]/foto R24

PEKANBARU. Riaumadani.com - Selain menemukan panganan jenis tahu isi yang mengandung zat formalin, ternyata saat inspeksi mendadak [Sidak] dibeberapa pasar ramadhan yang dipimpin Walikota Pekanbaru Firdaus.MT, Rabu sore [2/7/14], terdapat juga minuman jenis cendol yang mengandung bahan pewarna tekstil, yang sangat dilarang untuk diknsumsi yakni rhodamin B.

Temuan itu didapat, saat uji tes yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Manakan [BPOM] Riau, dari jajanan pasar ramadhan di pasar ramadhan Jalan WR Supratman [Gobah] dan di pasar ramadhan Kecamatan Lima Puluh.

"Tentunya kita mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih teliti dan berhati-hati. Kita juga tidak bisa menyalahkan penjualnya. Karena mereka membeli dari home industri. Maka dari itu, ini setiap harinya akan diawasi. Bilamana ditemukan itempat yang sama pada esok hari, berarti ini sudah disengaja. Tentu akan kita berikan sanksi," terang Wako Pekanbaru, sambil memegang minuman yang mengandung rhodamin B tersebut.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala BPOM Riau menyebut, bahwa zat rhodamin B tidak dibenarkan untuk dicampur sebagai bahan pewarna makanan. Karena menurutnya, dampak yang akan ditimbulkan dalam jangka panjang pengkonsumsian, akan mengakibatkan pada kematian.

"Cendol mengandung rhodamin B itu, sangat tidak dibenarkan. Karena zat pewarna yang terkandung bisa merangsang pertumbuhan kanker," kata Kepala BPOM Riau, Drs H Indra Ginting Apt MM, yang juga ikut melakukan Sidak.**



Editor : Sumber : TIS/R24
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top