Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja    ●   
  • Pemkab Siak Dukung Program Universitas Hang Tuah, KKN Tematik Jadi Wujud Kolaborasi Pembangunan Daerah   ●   
  • Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan   ●   
  • 8 Gol dan 2 Clean Sheet, Timnas Indonesia U-19 Siap Ladeni Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis   ●   
Wako Pekanbaru Sidak Pasar Ramadhan
Wako Pekanbaru Temukan Zat rhodamin B
Kamis 03 Juli 2014, 08:15 WIB
Wako Pekanaru Sidak Pasar Ramadhan Jl. WR. Supratman [Gobah]/foto R24

PEKANBARU. Riaumadani.com - Selain menemukan panganan jenis tahu isi yang mengandung zat formalin, ternyata saat inspeksi mendadak [Sidak] dibeberapa pasar ramadhan yang dipimpin Walikota Pekanbaru Firdaus.MT, Rabu sore [2/7/14], terdapat juga minuman jenis cendol yang mengandung bahan pewarna tekstil, yang sangat dilarang untuk diknsumsi yakni rhodamin B.

Temuan itu didapat, saat uji tes yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Manakan [BPOM] Riau, dari jajanan pasar ramadhan di pasar ramadhan Jalan WR Supratman [Gobah] dan di pasar ramadhan Kecamatan Lima Puluh.

"Tentunya kita mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih teliti dan berhati-hati. Kita juga tidak bisa menyalahkan penjualnya. Karena mereka membeli dari home industri. Maka dari itu, ini setiap harinya akan diawasi. Bilamana ditemukan itempat yang sama pada esok hari, berarti ini sudah disengaja. Tentu akan kita berikan sanksi," terang Wako Pekanbaru, sambil memegang minuman yang mengandung rhodamin B tersebut.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala BPOM Riau menyebut, bahwa zat rhodamin B tidak dibenarkan untuk dicampur sebagai bahan pewarna makanan. Karena menurutnya, dampak yang akan ditimbulkan dalam jangka panjang pengkonsumsian, akan mengakibatkan pada kematian.

"Cendol mengandung rhodamin B itu, sangat tidak dibenarkan. Karena zat pewarna yang terkandung bisa merangsang pertumbuhan kanker," kata Kepala BPOM Riau, Drs H Indra Ginting Apt MM, yang juga ikut melakukan Sidak.**



Editor : Sumber : TIS/R24
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top