Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
PENYANDERAAN OLEH PT.APSL DAN PENGHADANGAN SECURIRTY RAPP
Ini Tanggapan Gubri Arsyadjuliandi Rachman Terkait Penyanderaan Tujuh Pegawai KLHK
Sabtu 10 September 2016, 02:25 WIB
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau turut prihatin apa yang terjadi. Untuk itu, kata Gubri, pihaknya akan mendudukkan dulu persoalannya untuk mengambil suatu keputusan.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Tujuh pegawai KLHK yang terdiri dari tim penegakan hukum, penyidik pegawai negeri sipil, dan polisi kehutanan, yang sedianya melakukan penyelidikan dugaan perluasan titik api di Riau beberapa waktu lalu disendera oleh segrombolan massa yang terindikasi dikerahkan oleh perusahaan PT ASPL.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau turut prihatin apa yang terjadi. Untuk itu, kata Gubri, pihaknya akan mendudukkan dulu persoalannya untuk mengambil suatu keputusan.

"Pemprov Riau juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan sabar karena pihak kepolisian dan KLHK sedang bekerja menyelidiki dan ini sedang dibahas di tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Gubri.

Ketika disinggung mengenai penghadangan yang dilakukan Satpam PT RAPP kepada Badan Restorasi Gambut yang hendak melakukan sidak ke lahan RAPP, Gubri menambahkan, hal tersebut saat ini sedang dilakukan pembahasan di tingkat yang lebih tinggi, yakni di KLHK.

"Tentu, ke depan, agar pihak perusahaan mulai dari tingkat bawah (Satpam) harus korporatif dalam melayani masyarakat. Pembinaan security-nya harus ditingkatkan dalam melayani masyakakat yang datang keperusahaan. Jika pihak perusahaan terbukti bersalah, maka harus ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.**




Editor : RPc
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top