SP3 Korporasi 15 Perusahaan Karhuta
Gelombang aksi demo mahasiswa antara lain BEM UIR menuntut pencabutan SP3 di Polda Riau beberapa hari lalu, massa akan praperadilankan masalah SP3.
Masyarakat Akan Praperadilankan SP3 15 Perusahaan Karhutla
Sabtu 10 September 2016, 01:58 WIB
Gelombang aksi demo mahasiswa antara lain BEM UIR menuntut pencabutan SP3 di Polda Riau beberapa hari lalu, massa akan praperadilankan masalah SP3.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di Riau bisa dibawa ke pengadilan melalui praperadilan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Ha ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.
Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.
"SP3 15 perusahaan itu bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).
Sementara beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan mempradilankan SP3 15 perusahaan.
Di pihak lain Yayasan Riau Madani melalui Ketuanya Surya Dharma SAg juga akan melakukan ujicoba praperadilan SP3 15 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Lembaga ini pernah memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA) di mana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan itu di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.
Ketua Yayasan ini Surya Dharma penasihat dan pembinanya adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA
"Kami akan meminta juga copyan surat SP3 15 perusahaan itu dan akan mempradilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia.
Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.**
Ha ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.
Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.
"SP3 15 perusahaan itu bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).
Sementara beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan mempradilankan SP3 15 perusahaan.
Di pihak lain Yayasan Riau Madani melalui Ketuanya Surya Dharma SAg juga akan melakukan ujicoba praperadilan SP3 15 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Lembaga ini pernah memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA) di mana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan itu di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.
Ketua Yayasan ini Surya Dharma penasihat dan pembinanya adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA
"Kami akan meminta juga copyan surat SP3 15 perusahaan itu dan akan mempradilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia.
Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.**
| Editor | : | Tis-RP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan