SP3 Korporasi 15 Perusahaan Karhuta
Gelombang aksi demo mahasiswa antara lain BEM UIR menuntut pencabutan SP3 di Polda Riau beberapa hari lalu, massa akan praperadilankan masalah SP3.
Masyarakat Akan Praperadilankan SP3 15 Perusahaan Karhutla
Sabtu 10 September 2016, 01:58 WIB
Gelombang aksi demo mahasiswa antara lain BEM UIR menuntut pencabutan SP3 di Polda Riau beberapa hari lalu, massa akan praperadilankan masalah SP3.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di Riau bisa dibawa ke pengadilan melalui praperadilan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Ha ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.
Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.
"SP3 15 perusahaan itu bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).
Sementara beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan mempradilankan SP3 15 perusahaan.
Di pihak lain Yayasan Riau Madani melalui Ketuanya Surya Dharma SAg juga akan melakukan ujicoba praperadilan SP3 15 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Lembaga ini pernah memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA) di mana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan itu di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.
Ketua Yayasan ini Surya Dharma penasihat dan pembinanya adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA
"Kami akan meminta juga copyan surat SP3 15 perusahaan itu dan akan mempradilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia.
Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.**
Ha ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.
Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.
"SP3 15 perusahaan itu bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).
Sementara beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan mempradilankan SP3 15 perusahaan.
Di pihak lain Yayasan Riau Madani melalui Ketuanya Surya Dharma SAg juga akan melakukan ujicoba praperadilan SP3 15 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Lembaga ini pernah memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA) di mana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan itu di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.
Ketua Yayasan ini Surya Dharma penasihat dan pembinanya adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA
"Kami akan meminta juga copyan surat SP3 15 perusahaan itu dan akan mempradilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia.
Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.**
| Editor | : | Tis-RP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama