Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
Eksekusi 11 Unit Rumah
Pengadilan Negeri Rohil Eksekusi 11 Unit Rumah di Bagan Batu
Rabu 07 September 2016, 23:55 WIB
Salah satu keluarga yang terkena eksekusi mengangkat barang-barang miliknya (Foto: Jhoni)
BAGANBATU Riaumadani. com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengeksekusi 11 unit rumah di atas tanah seluas 6800 M2, di KM 7 Simpang Pujud Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (7/9/2016).
 
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Kasasi memenangkan pihak H.Tamrin sebagai pelawan dalam gugatan perdata terhadap tiga orang pihak, yaitu Slamat Sugiono , Kardinal dan Purwanto sebagai pihak terlawan.
 
"Terhadap para pihak yang menguasai lahan selama ini kita sudah memberitahukan agar mengosongkan lahan tersebut dalam waktu selama lima bulan. Jadi kita sudah menjalankan eksekusi ini sesuai dengan prosedur," jelas Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Eri Sofyan SH kepada Riaumandiri.co.
 
Dari pantauan dilapangan, proses eksekusi dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan disaksikan oleh ratusan warga. Tampak tidak ada perlawanan dari warga pemilik rumah yang tanahnya bersengketa tersebut.**




Editor : Ishaq.y.RMc
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top