Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Rapat terakhir membahas IMB sementara
Dedi Gusriadi Asisten II Bidang ekonomi dan Pembangunan : Pekan Depan IMB Sementara Berlaku
Rabu 07 September 2016, 05:20 WIB
poto Int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menuntaskan pembahasan internal terakhir terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara.

Hanya tinggal menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), IMB sementara dipastikan bisa terbit pekan depan.

Rapat terakhir membahas IMB sementara ini sendiri digelar, Selasa (6/9/2016) kemarin di kantor Walikota Pekanbaru. Dipimpin Asisten II Bidang ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Dedi Gusriadi, rapat ini dihadiri lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Badan pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) dan Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru.

Dedi Gusriadi usai rapat mengatakan kepada wartawan memaparkan, rapat dilakukan untuk mebahas langkah-langkah terkait IMB semenatra.

’’Itu (penerbitan) sudah bisa kita laksanakan, pekan depan sudah bisa di BPTPM. Ini berdasarkan Peraturan Kementian PUPR No 5/2016. Juga berdsarakan SK pelimpahan kewenangan,’’ ungkapnya.

Penantian adanya petunjuk teknis atas penerbitan IMB sementara di Kota Pekanbaru berakhir dengan ditandatangani Peraturan Walikota (Perwako)-nya Kamis (1/9) kemarin. IMB sementara kini bisa terbit dan nantinya terlebih dahulu melalui rekomendasi Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG).

Untuk mengisi kekosongan aturan terkait IMB, sebelumnya Wako Pekanbaru sudah mengambil kebijakan untuk mengizinkan penerbitan IMB sementara.

Pengurusan IMB di Kota Pekanbaru sejak awal tahun 2016 ini terkendala pasca Rencana tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru habis masa berlakunya tahun 2015 lalu.**




Editor : RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top