Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Rapat terakhir membahas IMB sementara
Dedi Gusriadi Asisten II Bidang ekonomi dan Pembangunan : Pekan Depan IMB Sementara Berlaku
Rabu 07 September 2016, 05:20 WIB
poto Int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menuntaskan pembahasan internal terakhir terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara.

Hanya tinggal menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), IMB sementara dipastikan bisa terbit pekan depan.

Rapat terakhir membahas IMB sementara ini sendiri digelar, Selasa (6/9/2016) kemarin di kantor Walikota Pekanbaru. Dipimpin Asisten II Bidang ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Dedi Gusriadi, rapat ini dihadiri lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Badan pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) dan Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru.

Dedi Gusriadi usai rapat mengatakan kepada wartawan memaparkan, rapat dilakukan untuk mebahas langkah-langkah terkait IMB semenatra.

��Itu (penerbitan) sudah bisa kita laksanakan, pekan depan sudah bisa di BPTPM. Ini berdasarkan Peraturan Kementian PUPR No 5/2016. Juga berdsarakan SK pelimpahan kewenangan,�� ungkapnya.

Penantian adanya petunjuk teknis atas penerbitan IMB sementara di Kota Pekanbaru berakhir dengan ditandatangani Peraturan Walikota (Perwako)-nya Kamis (1/9) kemarin. IMB sementara kini bisa terbit dan nantinya terlebih dahulu melalui rekomendasi Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG).

Untuk mengisi kekosongan aturan terkait IMB, sebelumnya Wako Pekanbaru sudah mengambil kebijakan untuk mengizinkan penerbitan IMB sementara.

Pengurusan IMB di Kota Pekanbaru sejak awal tahun 2016 ini terkendala pasca Rencana tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru habis masa berlakunya tahun 2015 lalu.**




Editor : RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top