Tragedi Meranti Berdarah
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai
Komnas HAM Akan Turun Investigasi Ke Meranti
Jumat 02 September 2016, 23:52 WIB
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai
MERANTI, Riaumadani. com - Dalam rangka menyelidiki serta memantau langsung pasca tragedi 'Selatpanjang Berdarah', Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun langsung ke Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau.
Sebagaimana yang diriliskan oleh Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai, menyebutkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Oleh karena itu Komnas HAM merasa perlu untuk merespon Peristiwa Meranti yang terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya Kamis, 25 Agustus 2016, ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Tindakan warga ini dipicu oleh kemarahan akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31), Apri Adi Pratama (24).
Peristiwa ini telah menuai perhatian publik. Beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Maka Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat (2/9/2016) hingga Senin (5/9/2016). "Kami apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah pencopotan jabatan Kapolres serta proses pidana terhadap tersangka agar masyarakat tetap percaya institusi kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai dalam rilis pers nya .
Ia juga mengungkapkan, Komnas HAM akan lakukan Pemantauan dan penyelidikan dilaksanakan dalam rangka :
1) Mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku. Para pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kematian beberapa orang warga sipil (2 orang warga sipil);
2) Mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku; dan
3) Mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban. yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban. **
Sebagaimana yang diriliskan oleh Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai, menyebutkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Oleh karena itu Komnas HAM merasa perlu untuk merespon Peristiwa Meranti yang terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya Kamis, 25 Agustus 2016, ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Tindakan warga ini dipicu oleh kemarahan akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31), Apri Adi Pratama (24).
Peristiwa ini telah menuai perhatian publik. Beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Maka Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat (2/9/2016) hingga Senin (5/9/2016). "Kami apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah pencopotan jabatan Kapolres serta proses pidana terhadap tersangka agar masyarakat tetap percaya institusi kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai dalam rilis pers nya .
Ia juga mengungkapkan, Komnas HAM akan lakukan Pemantauan dan penyelidikan dilaksanakan dalam rangka :
1) Mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku. Para pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kematian beberapa orang warga sipil (2 orang warga sipil);
2) Mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku; dan
3) Mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban. yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban. **
| Editor | : | TIS.RG |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Jumat 24 Oktober 2025, 21:39 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Kamis 16 Oktober 2025
PTPN IV Kucurkan CSR di Inhu, Bantu Sekolah & Stunting Anak Tepat Sasaran
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau