Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Mantan Pejabat Pemprov Gelapkan Mobdin
Dewan : PPNS Harus Gergerak Cepat dan Laporkan ke Penegak Hukum.
Rabu 31 Agustus 2016, 08:16 WIB
Poto Ilustrasi int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Komisi A DPRD Riau meminta penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) bergerak cepat, dan dapat melaporkan ke pihak hukum, terkait adanya penggelapan dua mobil dinas oleh mantan pejabat pemprov Riau. Karena hal tersebut menyangkut kerugian derah.

"PPNS harus segera bergerak menyelesaikan masalah mobil tersebut. Satpol PP harus bisa menarik paksa," tegas Suhardiman Am by kepada Riaupos.co.

Dikatakannya, jika dalam waktu dekat ini, pejebat tersebut tidak mengembalikan mobil yang merupakan aset daerah, pemerintah provinsi diharapkan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum.

"Kalau memang pejabat itu tidak mau mengembalikan dengan waktu yang diberikan, pemerintah harus laporkan pejabat itu ke krimsus, itu sudah jalurnya,"terang nya.**




Editor : RPc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top