Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Pengelola Plaza Sukaramai PT. MPP
Wako DR.Firdaus ST MT Kaget, Pengelola Minta Rp2,45 Juta per Bulan ke Pedagang
Rabu 24 Agustus 2016, 14:42 WIB
DR.Firdaus ST MT

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pedagang Plaza Sukaramai yang menempati tempat penampungan sementara (TPS) mengeluhkan banyaknya penarikan pungutan yang dilakukan pihak pengelola, yakni PT Multi Papan Perkasa (MPP).

Pedangang mengaku, tiap bulannya mereka harus menggeluarkan dana sebesar Rp2,45 juta untuk pembayaran sewa kios, service charge, dan listrik.

Padahal sebelum Plaza itu terbakar, pedagang setiap tahunnya hanya membayar uang Rp10 juta. Bahkan, pengelola mengintimidasi akan memutuskan arus listrik bagi pedagang yang enggan membayarnya.

Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi Riaupos.co terkait hal itu mengaku kaget. Ia pun berjanji akan mengintruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menelusuri informasi tersebut.

''Terima kasih informasinya. Saya baru tahu ini dari wartawan. Nanti saya cek. SKPD terkait saya minta koordinasi dengan pengelola. Apakah benar seperti itu, nanti kami kaji kok bisa mereka seperti itu,'' kata Firdaus, Rabu (24/8/2016).

Mengenai kelanjutan pembangunan Plaza Sukaramai, Wako menyebutkan telah menerima hasil uji konstruksi, yakni bangunan tersebut cukup renovasi saja. "Kami sudah bentuk tim untuk memperbaiki yang sudah terbakar. Sekarang bagaimana kami memaksimalkan penggunaan aset. Karena ada ruang kosong yang nantinya dibangun untuk perluasan plasa," ujar Firdaus.

Adanya pemanfaatan lahan yang kosong di sekitar Plaza, kata Firdaus, memerlukan investasi tambahan sehingga kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP akan ditinjau ulang.

"Sedang kami kaji dan tinjau ulang. Kami harapkan selesai dalam waktu dua pekan karena ada perubahan administrasi dan perubahan adendum dari kontrak supaya pembangunan segera dilaksanakan," pungkasnya.**




Editor : Tis-RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top