Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lima Petugas KPK Datangi DPRD Kota Pekanbaru Sosialisasikan LHKPN
Rabu 24 Agustus 2016, 07:08 WIB
Sebanyak lima orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (23/8/2016).
PEKANBARU.Riaumadani. com - Sebanyak lima orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (23/8/2016). Kedatangan petugas KPK tersebut secara tidak langsung mengisyaratkan agar para anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk segera membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Ini adalah acara rutin berupa Bimtek tata cara pengisian laporan LHKPN. Dalam kegiatan ini, kami terangkan kewajiban pejabat untuk membuat LHKPN ketika saat memulai dan mengakhiri jabatannya," ujar Staf KPK dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kunto Aryawan.

Kunto juga mengatakan dalam aturannya setiap penyelenggara negara harusnya langsung menyetorkan LHKPN pada saat mengawali dan mengakhiri masa jabatannya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun karena masih banyak anggota DPRD Kota Pekanbaru yang baru terpilih dan kurangnya sosialisasi hingga tahun 2016 ini, tiga nama yang baru terdata di KPK. Mereka sudah melakukan pelaporan harta kekayaan, di antaranya yaitu Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Said Usman Abdullah," sebutnya.

Lebuh jauh Kunto menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, telah jelas mengatur bahwa kepala daerah termasuk sebagai penyelenggara negara. Sedangkan DPRD digolongkan menjadi penyelenggara negara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Jadi, setiap anggota DPRD juga harus melaporkan harta kekayaannya. Kami harapkan akhir tahun 2016 ini anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah melaporkan harta kekayaan, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak. Intinya kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan para pejabat dalam melaporkan LHKPN di lingkungan Kota Pekanbaru," pungkasnya.




Editor : Suandra.RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top