Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Setelah Buron Dua Begal Dicokok Polsek Bukit Raya
Dua Begal Beraksi di Jalan Gulama, Akhirnya Mendekam di Polsek Bukit Raya
Rabu 24 Agustus 2016, 06:33 WIB
Dua Begal Zn (19) dan Od (29) berhasil diringkus oleh anggota opsnal saat berada di jalan Arifin Achmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Dua orang begal dengan modus menghentikan pengendara ditengah jalan berhasil mendekam di Polsek Bukit Raya, Senin (22/8/2016) malam. Pelaku berinisial Zn (19) dan Od (29) berhasil diringkus oleh anggota opsnal saat berada di jalan Arifin Achmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

Kedua pelaku yang berhasil merampas dua unit handpone milik korban Wimpy Ramadhan Ritonga (26) pada Rabu (17/8/2016) malam tidak dapat berkutik saat baranhg bukti handpone milik korban ditemukan. Kepada petugas, kedua pelaku telah menjual satu unit handpone lainnya milik korban dengan seorang temannya berinisial PO.

"Kejadiannya di jalan Gulama Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, saat itu korban bersama pacarnya melintas dan dihadang oleh pelaku menggunakan kayu. Setelah berhenti, pelaku langsung merampas handpone korban dan pacarnya," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Selasa (23/8/2016) siang.

Kini kedua pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku berinisial Zn merupakan warga jalan Arcis Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dan Od (29) merupakan warga jalan Bhakti Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, kini kita masih melakukan pengembangan dugaan adanya aksi pelaku," tutup Kanit.




Editor : Tis-RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top