BAWA SABU DARI MALAYSIA 2 KG
Hukumam mati menanti tersangka narkotika jenis sabu
berinsial SU (38). Warga asal Medan ini ditangkap Satresnarkoba Polres
Dumai karena menyelundupkan sabu dari Malaysia lebih kurang 2 Kg.
Kurir Sabu Warga Asal Medan Terancam Hukuman Mati
Minggu 21 Agustus 2016, 12:47 WIB
Hukumam mati menanti tersangka narkotika jenis sabu
berinsial SU (38). Warga asal Medan ini ditangkap Satresnarkoba Polres
Dumai karena menyelundupkan sabu dari Malaysia lebih kurang 2 Kg.
DUMAI. Riaumadani. com - Hukumam mati menanti tersangka narkotika jenis sabu berinsial SU (38). Warga asal Medan ini ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai karena menyelundupkan sabu dari Malaysia lebih kurang 2 Kg.
Tersangka diamankan saat berada di dalam Bus Bintang Utara yang melintas di Jalan Gatot Subroto KM 23 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/8/2016) kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal ketika Unit II Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi tentang kegiatan distribusi Narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Dumai dengan menggunakan kapal boat dan selanjutnya dibawa ke Medan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, pembuntutan dan penyamaran.Setelah diketahui waktu dan lokasi serta jalur yang dilalui, kemudian petugas mengatur strategi penangkapan. Setelah dipastikan tersangka sudah berada di Dumai maka dilakukan pengawasan terhadap angkutan yang akan digunakan dengan tujuan Medan.
Hasilnya, petugas melihat tersangka naik bus Bintang Utara BK-7011-UD yang akan berangkat pada hari Jumat (19/8) kemarin pada pukul 20.00 wib dari terminal AKAP Dumai tujuan Medan dengan membawa dua buah tas.
Selanjutnya Unit II Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Johari melakukan penyergapan terhadap bus tersebut Jalan Gatot Subroto. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan antar pihak kepolisian dengan petugas saat berada di KM 11, baru di km 23 bus berhenti. Setelah bus dihentikan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berikut tas yang dibawa yang diletak di atas bagasi atas penumpang di dalam bus.
Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting SIK menjelaskan tas tersebut ditaruh di bagasi atas kursi No.4 C semetara tersangka duduk di kursi 6 C. Pada tiket yang digunakan terlapor seharusnya ia duduk di kursi 3 C. ''Ini upaya mengelabui petugas,'' tambahnya.
Namun yg bersangkutan tidak bisa mengelak karena tiga orang saksi (penumpang) melihat tersangka menaruh tasnya di bagasi kursi No. 4 C.
''Kemudian bus dan penumpang dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan reka ulang dan memastikan bahwa benar tas tersebut milik tersangka,'' jelasnya.
Setelah reka ulang tersebut, tersangka mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya. ''Dengan disaksikan para saksi, memudian tas tersebut di buka dan ditemukan dua (dua) bungkusan kemasan bertulisakan Guanyinwang yg dibungkus lagi dengan baju kaos warna hijau yangternyata kemasan tersebut berisi benda yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu. Benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam,'' tuturnya.
Pria berpangkat melati dua itu, menyebutkan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut dibawa melalui pelabuhan illegal di Malaysia dengan menggunakan kapal speed boat dan masuk ke sungai Masjid Purnama.
''Memang tersangka sudah kami intai selama satu bulan, pelaku tidak dapat mengelak lagi,'' terangnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan selalu komit untuk membrantas narkoba di Kota Dumai, baik dilundup dari perairan maupun darat. ''Jika dihitung ada sekitar dua ribu nyawa yang diselamatkan atas penangkapan ini,'' tuturnya.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan (satu) buah tas hitam abu-abu bertulis KALVIANO INNOVATION, satu helai baju kaos warna hijau satu buah hp merk lenovo warna hitam, satu lembar tiket bus bintang utara tujuan Medan An M.ASMI No Kursi 3C dan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik teh merk GUANYINWANG. ''Tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua junto 114 ayat dua uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukumam mati,'' tutupnya.**
Tersangka diamankan saat berada di dalam Bus Bintang Utara yang melintas di Jalan Gatot Subroto KM 23 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/8/2016) kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal ketika Unit II Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi tentang kegiatan distribusi Narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Dumai dengan menggunakan kapal boat dan selanjutnya dibawa ke Medan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, pembuntutan dan penyamaran.Setelah diketahui waktu dan lokasi serta jalur yang dilalui, kemudian petugas mengatur strategi penangkapan. Setelah dipastikan tersangka sudah berada di Dumai maka dilakukan pengawasan terhadap angkutan yang akan digunakan dengan tujuan Medan.
Hasilnya, petugas melihat tersangka naik bus Bintang Utara BK-7011-UD yang akan berangkat pada hari Jumat (19/8) kemarin pada pukul 20.00 wib dari terminal AKAP Dumai tujuan Medan dengan membawa dua buah tas.
Selanjutnya Unit II Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Johari melakukan penyergapan terhadap bus tersebut Jalan Gatot Subroto. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan antar pihak kepolisian dengan petugas saat berada di KM 11, baru di km 23 bus berhenti. Setelah bus dihentikan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berikut tas yang dibawa yang diletak di atas bagasi atas penumpang di dalam bus.
Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting SIK menjelaskan tas tersebut ditaruh di bagasi atas kursi No.4 C semetara tersangka duduk di kursi 6 C. Pada tiket yang digunakan terlapor seharusnya ia duduk di kursi 3 C. ''Ini upaya mengelabui petugas,'' tambahnya.
Namun yg bersangkutan tidak bisa mengelak karena tiga orang saksi (penumpang) melihat tersangka menaruh tasnya di bagasi kursi No. 4 C.
''Kemudian bus dan penumpang dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan reka ulang dan memastikan bahwa benar tas tersebut milik tersangka,'' jelasnya.
Setelah reka ulang tersebut, tersangka mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya. ''Dengan disaksikan para saksi, memudian tas tersebut di buka dan ditemukan dua (dua) bungkusan kemasan bertulisakan Guanyinwang yg dibungkus lagi dengan baju kaos warna hijau yangternyata kemasan tersebut berisi benda yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu. Benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam,'' tuturnya.
Pria berpangkat melati dua itu, menyebutkan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut dibawa melalui pelabuhan illegal di Malaysia dengan menggunakan kapal speed boat dan masuk ke sungai Masjid Purnama.
''Memang tersangka sudah kami intai selama satu bulan, pelaku tidak dapat mengelak lagi,'' terangnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan selalu komit untuk membrantas narkoba di Kota Dumai, baik dilundup dari perairan maupun darat. ''Jika dihitung ada sekitar dua ribu nyawa yang diselamatkan atas penangkapan ini,'' tuturnya.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan (satu) buah tas hitam abu-abu bertulis KALVIANO INNOVATION, satu helai baju kaos warna hijau satu buah hp merk lenovo warna hitam, satu lembar tiket bus bintang utara tujuan Medan An M.ASMI No Kursi 3C dan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik teh merk GUANYINWANG. ''Tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua junto 114 ayat dua uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukumam mati,'' tutupnya.**
| Editor | : | Tis-RP |
| Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham